Kapolres Priok Hadiri Konferensi Pers, 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Negara Berpotensi Rugi Rp.6,68 Miliar

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:38 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta, AgaraNews. Net // Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok hadiri Konferensi Pers, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama jajaran terkait berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 8.960.000 batang rokok ilegal yang dikemas dalam dua kontainer berhasil diamankan dalam penindakan tersebut.

Konferensi pers hasil penindakan tersebut digelar di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (11/8/2026), dan dihadiri sejumlah pejabat serta instansi terkait di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., Executive General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Tanjung Priok Yandri Trisaputra, serta Sekretaris Perusahaan PT Multi Terminal Indonesia Sucahyo.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur yang akan dikirim ke Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka Budhi Utama.

Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan pengawasan dan mengidentifikasi dua kontainer yang dalam dokumen pemberitahuannya tercatat mengangkut pipa dan baja ringan. Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan menggunakan X-Ray.

Pada 10 Agustus 2026, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan sebanyak 8.960.000 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai sekitar Rp13,3056 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,68416 miliar.

Djaka menyebutkan, pengiriman rokok ilegal tersebut menggunakan modus yang relatif baru, yakni memanfaatkan jalur kereta api.

“Ini merupakan modus baru. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan karena tugas Bea Cukai adalah mengawal penerimaan negara agar sesuai dengan target pemerintah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal karena selain melanggar ketentuan hukum, peredaran barang tersebut juga berpotensi merugikan penerimaan negara.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami siap bersinergi dengan Bea Cukai. Ini sesuai dengan kebijakan nasional, karena pelanggaran seperti ini berpotensi mengganggu penerimaan anggaran negara,” kata Alrasyidin.

Menurutnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga siap mendukung upaya penindakan melalui analisis dan pertukaran informasi untuk membantu Bea Cukai dalam mengungkap kasus-kasus serupa.

“Kami siap melakukan berbagai upaya, termasuk analisis, untuk membantu Bea Cukai dalam melakukan penindakan-penindakan selanjutnya,” tambahnya.

Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Bea Cukai menyampaikan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal melalui modus pengiriman menggunakan jalur kereta api tersebut merupakan temuan pertama dengan modus serupa.

Terkait bagaimana barang ilegal tersebut dapat lolos dalam proses pengiriman, Bea Cukai menyatakan masih akan melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.

Bea Cukai juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2026, hampir 1,2 miliar batang rokok ilegal telah berhasil digagalkan peredarannya di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah konferensi pers, para tamu undangan bersama awak media melakukan peninjauan terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kegiatan kemudian berakhir dalam keadaan aman, lancar, terkendali, dan kondusif.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara di sektor cukai.(Lia Hambali)

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo

Berita Terkait

Rilis Resmi Parlemen Bayangan Indonesia Pasti : Sikapi Dukungan Partai Demokrat Terhadap Agenda Pemakzulan Wapres Gibran 
Jalin Soliditas dan Kebersamaan, Danrem 031/WB Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolda Riau
Kuatkan Tali Kasih di Perantauan, Antoni Silaban Panggil Keluarga Besar PPBJS Jabodetabek Saling Menopang
Kembangkan Material Pendeteksi Mikroplastik, Peneliti UPER Manfaatkan Limbah Pelepah Sawit
Gerak Cepat Prajurit Yonif TP 904/Gara Mata Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lima Rumah Warga di Mardinding 
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Konser Doa untuk Bangsa di TMII: Bunda Iin Sampaikan Firman, Serukan Indonesia Bangkit dan Menjadi Terang
Ketua Umum GWI Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru Wakapolda Banten Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, Semoga Amanah dan Sukses Selalu

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Rilis Resmi Parlemen Bayangan Indonesia Pasti : Sikapi Dukungan Partai Demokrat Terhadap Agenda Pemakzulan Wapres Gibran 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Jalin Soliditas dan Kebersamaan, Danrem 031/WB Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolda Riau

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Kuatkan Tali Kasih di Perantauan, Antoni Silaban Panggil Keluarga Besar PPBJS Jabodetabek Saling Menopang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Kembangkan Material Pendeteksi Mikroplastik, Peneliti UPER Manfaatkan Limbah Pelepah Sawit

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Gerak Cepat Prajurit Yonif TP 904/Gara Mata Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lima Rumah Warga di Mardinding 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Konser Doa untuk Bangsa di TMII: Bunda Iin Sampaikan Firman, Serukan Indonesia Bangkit dan Menjadi Terang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Ketua Umum GWI Ucapkan Selamat atas Jabatan Baru Wakapolda Banten Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, Semoga Amanah dan Sukses Selalu

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:23 WIB

LSM KCBI : Aroma Korupsi Menyengat di Balik Proyek Jalan Karawang Rp 8,2 Miliar

Berita Terbaru