KARAWANG, AGARANEWS– Media ini telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait paket Belanja Modal Mebel – Pengadaan Meja dan Kursi Siswa SDN (APBD II) Anggaran Tahun 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp4.152.183.600 melalui metode E-Purchasing.
Informasi paket pengadaan tersebut tercantum pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) INAPROC dengan tautan: [https://sirup.inaproc.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=78417]
Konfirmasi yang disampaikan media ini berisi 10 pertanyaan yang mencakup jumlah meja dan kursi yang akan dibeli, daftar sekolah penerima, dasar penentuan prioritas, mekanisme pengadaan melalui e-Katalog, harga satuan, persyaratan TKDN dan SNI, jadwal pelaksanaan, pengawasan kualitas, pendataan kebutuhan, hingga mekanisme serah terima dan penanganan apabila ditemukan barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Konfirmasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (30/7/2026), Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Yanto, memberikan tanggapan singkat.
“Mangga ka kantor, upami hoyong ngobrol,” ujarnya.
Pernyataan tersebut berarti, “Silakan datang ke kantor kalau ingin berbincang.”
Namun, ketika media ini meminta agar substansi pertanyaan dijawab terlebih dahulu melalui WhatsApp demi efisiensi dan ketepatan informasi, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban atas sepuluh poin konfirmasi yang telah disampaikan.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, khususnya Bidang SD, untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun data pendukung terkait paket pengadaan tersebut. Apabila tanggapan resmi disampaikan setelah berita ini terbit, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan akurat.
(Tim)

































