Tanah Karo, 20 Mei 2026, AgaraNews. Net // Unit Intel Kodim 0205/TK, Intel Korem 023/KS, dan Intel Kodam I/BB berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Rabu 20/K 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Terduga pelaku JZ Pangaribuan (41) warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dibekuk di Gang Lusi.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 25 buah mancis, 1 buah bong plastik, Uang Rp 91.000, Pipet Isap 4 buah, sabu-sabu 1,11 Gram atau 8 paket dengan rincian, paket sabu harga Rp 100.000, 5 buah paket sabu harga Rp 50.000, tas gendong warna hitam 1 buah, KTP 2 Lembar, Sim A polos, satu dompet hitam, dan Kaca pirex 2 biji.
Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan melalui Pasi Intel Kapten Arm Rajiman Girsang mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sumber Mufakat terdapat 2 orang terduga Bandar Narkoba Jenis Sabu-sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
Setelah kita melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba, terduga tersangka pun langsung kita interogasi dan pelaku mengaku bahwa yang bersangkutan sudah 2 bulan menjual atau menjadi agen Sabu-sabu di tempat kos-kosannya,” ujar Kapten Arm Rajiman Girsang.
Sabu-sabu tersebut dipesan dari saudara Talib Warga Sumbul dan bila ada rekan yang memesan sabu, maka dijemput di Simpang Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
“Pelaku tidak tahu siapa bandar besar sabu-sabu yang dijualnya. Sesuai pengakuan tersangka bahwa pemasokan barang sabu tersebut diduga berasal dari wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam,” tambah Kapten Arm Rajiman Girsang.
Terduga pelaku saat ini telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kodim 0205/TK, Kodam I/BB, dan Korem 023/KS menghimbau kepada masyarakat supaya tidak sesekali memakai narkoba, tutup Pasi Intel Kodim 0205/TK, Kapten Arm Rajiman Girsang.( Lia Hambali)
































