Minsel, AgaraNews. Net // BBM bersubsidi seharusnya meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku transportasi dan pengangkut sembako. Pemerintah menggelontorkan milyaran rupiah setiap hari untuk subsidi Solar agar harga tetap terjangkau.
Namun di Kabupaten Minahasa Selatan, praktik penyaluran Solar bersubsidi diduga diselewengkan. Sejumlah warga dan sopir mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar di SPBU wilayah *Trans Sulawesi Kota Amurang, karena diduga dikuasai oleh kelompok “mafia” BBM bersubsidi.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang dihimpun jurnalis, ada 2 oknum yang diduga menjadi pemain utama penampung dan pengisian BBM bersubsidi di Minsel.
Sumber menyebut, inisial S alias “Soni” diduga memiliki sekitar 10 unit truk. Sementara inisial M alias “Mules” diduga memiliki sekitar 5 unit truk yang kerap melakukan pengisian berulang.
“Truk-truk itu punya barkot. Ada yang asli, ada yang diduga bodong. Jadi bisa isi berkali-kali dalam sehari,” ujar sumber tersebut, Rabu (8/7/2026).
Akibatnya, truk pengangkut sembako dan bus AKAP/AKDP yang memang membutuhkan solar subsidi sering tidak kebagian saat datang ke SPBU.
Modus yang diduga dilakukan cukup sistematis. Sejak malam hari, truk-truk tersebut sudah parkir di depan pintu masuk SPBU dan di bahu jalan *Trans Sulawesi Amurang.
Begitu SPBU buka, operator diduga langsung mendahulukan truk-truk tersebut. Satu truk disebut mengisi *di atas 100 liter dan bisa bolak-balik isi beberapa kali.
Lokasi SPBU yang hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari Polsek Amurang ini membuat warga bertanya-tanya. Pasalnya aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan dan setiap hari.
“Operator juga diduga dapat bagian. Jadi masyarakat kecil yang butuh untuk usaha dan angkutan umum malah tersingkir,” keluh salah seorang sopir truk sembako.
Yang lebih meresahkan, para pelaku diduga merasa kebal hukum karena adanya “setoran khusus” kepada oknum PJU di Polres Minsel dan Polda Sulut.
Hingga berita ini diturunkan, Agaranews.com belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak Polres Minsel, Polda Sulut, dan pengelola SPBU terkait.
Padahal, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancamannya pidana penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.
Warga menilai, praktik ini merugikan 2 pihak, Negara karena subsidi tidak tepat sasaran, dan Rakyat karena hak mendapatkan BBM murah dirampas.
“Kami minta APH serius turun tangan. Audit barcode, cek CCTV SPBU, dan tindak tegas jika ada oknum yang bermain. Jangan sampai subsidi untuk rakyat justru dinikmati mafia,” tegas warga.
Hingga saat ini, masyarakat Minsel masih berharap ada sidak dan penindakan tegas agar penyaluran Solar bersubsidi kembali tepat sasaran.
Redaksi Agaranews.com berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, dapat menghubungi redaksi untuk hak jawab.(JS)
































