Jakarta – 2 Juni 2026, AgaraNews . Net // Di tengah kurs rupiah yang menyentuh *Rp17.830 – Rp17.877/USD*, DPP LPKAN Indonesia menyoroti dampak *PP 20 Tahun 2026* tentang PPh UMKM. LPKAN memahami kompleksitas fiskal pemerintah, tapi menegaskan kebijakan pajak harus tetap berpihak pada keadilan sosial.
“Kami tidak anti pajak. Pajak itu napas negara. Tapi di kondisi rupiah Rp17.800 ini, rakyat menanggung beban berlapis: kurs melemah + biaya impor naik + aturan pajak berubah fundamental. Pemerintah berjuang jaga APBN, rakyat berjuang jaga dapur. Keduanya sama-sama berat,” tegas *Ketua DPP LPKAN Indonesia Husin Salim, SE*.
Berdasarkan perbandingan resmi *PP 55/2022 vs PP 20/2026*, LPKAN mencatat 3 perubahan yang langsung menghantam pelaku usaha kecil:
*1. CV & Firma Keluar dari Rezim PPh Final 0,5%*
PP 55/2022: CV & Firma masih boleh pakai PPh Final 0,5% selama penuhi omzet
PP 20/2026: CV & Firma dikeluarkan dari rezim final. Wajib langsung ke tarif normal Pembukuan/Norma
*Dampak:* Ribuan UMKM bentuk CV/Firma puluhan tahun tiba-tiba beban pajak naik drastis. Risiko: migrasi ke ekonomi informal atau tutup usaha.
*2. PT Baru Tidak Lagi Dapat PPh Final 0,5%*
Dulu PT bisa nikmati 0,5% selama 3 tahun sejak berdiri. Sekarang sejak awal langsung tarif normal *22%*
*Dampak:* Pengusaha muda ragu bikin PT. Ekonomi formal jadi kaku, padahal butuh lebih banyak PT lokal yang kuat.
*3. Penggabungan Omzet Keluarga & Anti-Fragmentasi*
PP 20/2026 wajibkan penggabungan omzet OP dengan Perseroan Perorangan milik suami/istri + anak belum dewasa
*Dampak:* Batas Rp4,8 Miliar jadi sensitif. Pasutri pedagang + anak usaha online dianggap 1 badan. UMKM yang tadinya aman, sekarang “terlanjur besar” di mata pajak.
LPKAN mengapresiasi *Pasal 20A PP 20/2026* yang menegaskan biaya suap/gratifikasi bukan biaya fiskal. Ini langkah kepatuhan global bagus untuk citra Indonesia di OECD.
Namun untuk sisi UMKM, LPKAN ajukan *4 Masukan Konstruktif Dialog Keadilan Fiskal*:
1. *Jembatan Transisi Manusiawi*: Beri waktu adaptasi lebih panjang & pendampingan Coretax khusus CV/Firma terdampak.
2. *Keadilan Harus Dirasakan*: Fokus penegakan ke tax avoidance perusahaan besar + kebocoran bea cukai. Lindungi UMKM mikro belum melek pembukuan.
3. *Transparansi APBN*: Buka data alokasi pajak agar rakyat percaya: pajak untuk selamatkan rupiah & subsidi pangan, bukan pemborosan.
4. *Kawal Daya Beli*: Pendidikan, kesehatan, pangan pokok tetap jadi prioritas pengecualian agar konsumsi domestik tidak mati.
“*RUPIAH KUAT, RAKYAT SEJAHTERA*. Mari buka ruang dialog lebih luas dengan UMKM, buruh, petani sebelum kebijakan berdampak luas. DPP LPKAN siap jadi mitra pengawas yang konstruktif,” tutup Husin Salim.
Lampiran Data: 1. Kurs BI 29 Mei 2026 Rp17.877,94/USD 2. Perbandingan PP 55/2022 vs PP 20/2026_
_Jakarta, 2 Juni 2026 – Hormat kami, Husin Salim SE, Ketua IV DPP LPKAN Indonesia_ ( Lia Hambali)
































