Jatanras Elang Sakti Polres Tebingtinggi Tangkap Dua Tersangka Pembakaran & Perusakan Di PT. Bridgestone

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:51 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Sergai,Agaranews. Net – Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembakaran dan perusakan di areal PT. Bridgestone Desa Nagur Pane Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa pagi (9/6/2026). Berdasarkan laporan korban Joni Lupiadi, pihak pengamanan perkebunan PT. Bridgestone diduga diserang oleh sekelompok orang yang dipimpin seorang pria berinisial AD bersama rekan-rekannya. Dalam kejadian itu, para terduga pelaku membakar dan merusak delapan unit sepeda motor inventaris perkebunan serta sembilan unit sepeda motor milik karyawan. Akibatnya, PT. Bridgestone dan karyawan mengalami kerugian mencapai Rp345 juta.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., pada Selasa (7/7), mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Jatanras Elang Sakti.

“Petugas kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut”, ungkap Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H.

Dalam penyelidikan, Tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga AP Risdin, S.Tr.I.K., berhasil menangkap tersangka J (59), pada Sabtu malam (4/7) di Dusun IV Siromang Desa Tinokah Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka LW (33) berhasil diamankan pada Minggu malam (5/7) di Jalan Jamin Ginting Kota Medan. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Usai menjalani pemeriksaan awal, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos oblong berwarna biru tua. Kini kedua tersangka sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) subs Pasal 521 ayat (1) subs Pasal 246 huruf a juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (MS)

Berita Terkait

Tinjau Sejumlah Proyek di Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam, Bupati Tekankan Kualitas dan Percepatan Pembangunan
Polsek Sipispis Hadiri Musyawarah Pembentukan Panitia HUT Kemerdekaan RI Ke 81
Monitoring Di Jalan Badak, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Sampaikan Pesan Kamtibmas 
Jaga Kamtibmas, Polsek Padanghulu Patroli Dialogis Dalam KRYD Di Jalinsum 
Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan Utamapos, Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga Resmi Dipolisikan
Keluarga Korban Tabrak Lari Medan Helvetia Dapat Kepastian, Propam Jatuhkan Sanksi kepada Penyidik
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Tingkat Kabupaten
Sekda Kabupaten Pakpak Bharat Hadiri Panen Jagung Bata lyon TP 906

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:04 WIB

Tinjau Sejumlah Proyek di Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam, Bupati Tekankan Kualitas dan Percepatan Pembangunan

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:59 WIB

Polsek Sipispis Hadiri Musyawarah Pembentukan Panitia HUT Kemerdekaan RI Ke 81

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:56 WIB

Monitoring Di Jalan Badak, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Sampaikan Pesan Kamtibmas 

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:53 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Padanghulu Patroli Dialogis Dalam KRYD Di Jalinsum 

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:51 WIB

Jatanras Elang Sakti Polres Tebingtinggi Tangkap Dua Tersangka Pembakaran & Perusakan Di PT. Bridgestone

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:44 WIB

Keluarga Korban Tabrak Lari Medan Helvetia Dapat Kepastian, Propam Jatuhkan Sanksi kepada Penyidik

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:38 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Tingkat Kabupaten

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:35 WIB

Sekda Kabupaten Pakpak Bharat Hadiri Panen Jagung Bata lyon TP 906

Berita Terbaru