Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakarta Utara, Ternyata Mau Cari Sasaran

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:31 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta, AgaraNews. Net // Kamis, 21 Mei 2026 – Polisi menangkap dua pria berinisial MA dan BR di Jalan Raya Pluit, Karang Utara, Jakarta Utara (Jakut). Keduanya ditangkap saat hendak mencari korban untuk dibegal.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa mengatakan keduanya merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan jajarannya.

“Berawal dari kegiatan patroli rutin di titik rawan kejahatan, polisi berhasil mencegah dua pria yang berencana melakukan begal bersenjata menggunakan golok dan celurit,” kata dia, Rabu (20/5/2026).

Saat patroli digelar, polisi melihat dua orang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor. Kemudian polisi menghentikan keduanya untuk diperiksa.

Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan. Dari MA, polisi menemukan sebilah golok sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam tas kain selempang. Sementara dari BR, petugas mengamankan sebilah celurit atau arit sepanjang 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang bagian kiri depan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan data dan identitas, keduanya pernah melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal. Diketahui, kedua senjata yang dibawa pelaku rencananya akan digunakan untuk mencari korban.

Setelah diinterogasi, diketahui senjata tajam yang dibawa kedua tersangka disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan berupa begal, pemalakan, ataupun penodongan. Namun, sebelum rencana berikutnya terlaksana, keduanya lebih dahulu diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” imbuhnya.

Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Lia Hambali)

Sumber : Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo

Berita Terkait

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Pemuda Pemudi Di Desa Binaan
Jaring Calon Prajurit Unggul, Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos Dengan Pemuda Terkait Rekrutmen TNI
Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Kepala Dusun
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan
Percepat Kegiatan Babinsa Dampingi Alat Berat Bekerja Pastikan Aman
Babinsa Pantau Usai Pengecoran Pondasi Tiang Angkur Jembatan Gantung Perintis
Jaga Keamanan Fasilitas Warga, Babinsa Rutin Pantau Jembatan Gantung di Musim Penghujan Tiba
Babinsa Kodim 0108/Agara Gencar Sosialisasi Dan Pasang Spanduk Rekrutmen Anggota TNI AD

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Pemuda Pemudi Di Desa Binaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Jaring Calon Prajurit Unggul, Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos Dengan Pemuda Terkait Rekrutmen TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:27 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Kepala Dusun

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Percepat Kegiatan Babinsa Dampingi Alat Berat Bekerja Pastikan Aman

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Jaga Keamanan Fasilitas Warga, Babinsa Rutin Pantau Jembatan Gantung di Musim Penghujan Tiba

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Babinsa Kodim 0108/Agara Gencar Sosialisasi Dan Pasang Spanduk Rekrutmen Anggota TNI AD

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Proyek Jalan Simpang Lawe Desky–Muara Setulen Disorot, Progres dan K3 Dipertanyakan

Berita Terbaru