Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakarta Utara, Ternyata Mau Cari Sasaran

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:31 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta, AgaraNews. Net // Kamis, 21 Mei 2026 – Polisi menangkap dua pria berinisial MA dan BR di Jalan Raya Pluit, Karang Utara, Jakarta Utara (Jakut). Keduanya ditangkap saat hendak mencari korban untuk dibegal.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa mengatakan keduanya merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan jajarannya.

“Berawal dari kegiatan patroli rutin di titik rawan kejahatan, polisi berhasil mencegah dua pria yang berencana melakukan begal bersenjata menggunakan golok dan celurit,” kata dia, Rabu (20/5/2026).

Saat patroli digelar, polisi melihat dua orang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor. Kemudian polisi menghentikan keduanya untuk diperiksa.

Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan. Dari MA, polisi menemukan sebilah golok sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam tas kain selempang. Sementara dari BR, petugas mengamankan sebilah celurit atau arit sepanjang 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang bagian kiri depan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan data dan identitas, keduanya pernah melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal. Diketahui, kedua senjata yang dibawa pelaku rencananya akan digunakan untuk mencari korban.

Setelah diinterogasi, diketahui senjata tajam yang dibawa kedua tersangka disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan berupa begal, pemalakan, ataupun penodongan. Namun, sebelum rencana berikutnya terlaksana, keduanya lebih dahulu diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” imbuhnya.

Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Lia Hambali)

Sumber : Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo

Berita Terkait

Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Babinsa Koramil Paranggupito Laksanakan Patroli Malam untuk Jaga Kondusivitas Wilayah
Ziarah Nasional HUT RI ke-81, Dandim Boyolali Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pahlawan
Babinsa Plumbungan Pantau Harga Sembako, Pastikan Stok dan Daya Beli Warga
Babinsa Koramil Slogohimo Bersama Anggota Polsek Laksanakan Patroli Malam untuk Jaga Keamanan Wilayah
Kasdim 0724/Boyolali Pimpin Upacara Pemakaman Militer, Lepas Prajurit Terbaik dengan Penghormatan Terakhir
Apel Pagi Koramil Karangmalang, Prajurit Ditekankan Jaga Disiplin dan Kesiapsiagaan
Jaga Kondusivitas Wilayah, Ini Yang Dilakukan Babinsa Koramil 19 Purwantoro 

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Babinsa Koramil Paranggupito Laksanakan Patroli Malam untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Ziarah Nasional HUT RI ke-81, Dandim Boyolali Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pahlawan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Babinsa Plumbungan Pantau Harga Sembako, Pastikan Stok dan Daya Beli Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Babinsa Koramil Slogohimo Bersama Anggota Polsek Laksanakan Patroli Malam untuk Jaga Keamanan Wilayah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Apel Pagi Koramil Karangmalang, Prajurit Ditekankan Jaga Disiplin dan Kesiapsiagaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Ini Yang Dilakukan Babinsa Koramil 19 Purwantoro 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Pembangunan Jembatan Perintis Capai 50 Persen, Kodim 0103/Aut Terus Maksimalkan Pengerjaan

Berita Terbaru