ACEH TENGGARA, AGARANEWS– Komitmen Kapolres Aceh Tenggara yang baru, AKBP Rujiyanto Dwi Purnomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., dalam memberantas peredaran narkotika mulai menunjukkan hasil. Baru empat hari menjabat, jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti lebih dari 100 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Lawe Lubang Indah, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial J (26), warga Desa Deleng Kukusen, Kecamatan Lawe Alas, dan S (57), warga Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 24 bungkus sabu dengan total berat bruto 105,14 gram, terdiri atas 21 bungkus sabu seberat 104,7 gram dan 3 bungkus sabu seberat 0,44 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu alat hisap sabu (bong), kaca pireks, pipet yang telah dimodifikasi, uang tunai sebesar Rp886.000, empat unit telepon genggam, sepuluh lembar struk transaksi bank, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya dugaan peredaran sabu di Desa Lawe Lubang Indah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan ini menjadi awal yang positif bagi kepemimpinan AKBP Rujiyanto Dwi Purnomo di Polres Aceh Tenggara. Dalam waktu singkat sejak menjabat, jajaran kepolisian berhasil menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika sebagai bentuk komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Aceh Tenggara yang bersih dari narkotika.***


































