KAB.BANDUNG, AGARANEWS – Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Cikoneng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, tepatnya dikampung Neglasari RW.13
Proyek yang saat ini telah selesai dikerjakan itu diduga tidak mengacu pada spesifikasi teknis pekerjaan dan struktur bangunannya.
Pantauan awak media pada Kamis 4 Juni 2026 yang di lokasi proyek menunjukkan konstruksi irigasi yang dikerjakan terkesan asal jadi.

Terlihat, Jenis batu yang digunakan sebagai pondasi dinding bukan jenis Batu Andesit yaitu Batuan yang sangat padat dan tahan lama yang biasanya digunakan untuk dinding saluran irigasi.
Kemudian batu pada dinding saluran irigasi dipasang dengan jarak terlalu renggang (jarak antar batu terlalu jauh), tentunya hal ini tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi dan dapat menyebabkan struktur menjadi rapuh serta mudah bocor.
Padahal jika merunut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Standar Teknis Pemasangan Batu Irigasi Jarak Ideal atau Jarak atau celah antar batu kali yang disarankan adalah 2 hingga 3 cm.
Selain itu proyek tersebut diduga memakai adukan semen bercampur tanah hal itu terlihat dari warna semen yang berwarna kemerahan bukan seperti lazimnya standar warna semen.
Berdasarkan dari informasi Warga yang bernama Iso Proyek tersebut baru selesai dikerjakan satu minggu yang lalu dikerjakan oleh sekitar 5 orang.
Saat pekerjaan dilakukan Ia tidak melihat adanya pememasangan Papan Informasi Proyek (PIP), sebagaimana lazimnya pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Ketiadaan papan proyek membuat masyarakat tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran, volume pekerjaan, sumber dana, hingga pelaksana kegiatan tersebut.
Ketidakadaan papan informasi pada proyek dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Apakah ada sesuatu yang sengaja ditutupi? Bagaimana masyarakat bisa memastikan kesesuaian antara nilai proyek dengan kualitas pekerjaan jika anggarannya tidak terpampang dilokasi proyek.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik,dan ini jelas merugikan masyarakat karena menutup ruang pengawasan publik
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi proyek pembangunan irigasi yang diperuntukkan untuk mengairi persawahan dan mencegah banjir.
Publik berharap pembangunan irigasi tersebut benar-benar memperhatikan kualitas konstruksi agar dapat bertahan lama dan memberi manfaat bagi warga di desa Sukawening.
Publik juga menilai, saluran irigasi memiliki peran penting untuk mengairi persawahan dan sebagai ketahanan pangan nasional dan antisipasi pada dampak banjir di masyarakat setempat.
Selain itu, masyarakat juga meminta instansi terkait melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan proyek agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan yang berlaku.
Transparansi dinilai menjadi hal penting untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pemerintah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PPK dan pelaksana proyek belum juga bisa ditemui untuk melakukan klarifikasi pekerjaan dilapangan.
Atas pekerjaan tersebut publik masih bertanya-tanya berapa kah pagu anggaran yang sebenarnya dan apakah pekerjaan rehabilitasi tersebut telah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja ( RAB ).
Terkait hal itu awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait guna pemberitaan yang lebih berimbang.
(TIM)
































