11 Paket RKB SD di Kabupaten Bandung Tercatat Pengadaan Langsung di Atas Rp400 Juta, Total Pagu Rp4,74 Miliar

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:54 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BANDUNG, AGARANEWS – Sebanyak 11 paket pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) pada sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL) dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, meski nilai pagunya berada di atas Rp400 juta.

Berdasarkan dua tangkapan layar SiRUP yang diperoleh Agaranews, seluruh paket tersebut menggunakan sumber dana APBD, dengan waktu pemilihan tercatat pada Maret 2026. Data rekap dalam sistem disebut terakhir diperbarui pada 8 Agustus 2026 pukul 01.47 WIB.

Jika dijumlahkan, total pagu 11 paket tersebut mencapai Rp4.746.880.000 atau sekitar Rp4,74 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

11 Paket RKB SD yang Tercatat Pengadaan Langsung

Berdasarkan data yang terlihat pada SiRUP, paket-paket tersebut adalah:

1. Pembangunan Ruang Kelas Baru SDIT Al-Mubarokah Kecamatan Rancaekek — Rp499.200.000.

2. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Bertingkat SDN Panyandaan 2 Kecamatan Cimenyang — Rp424.768.000.

3. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Bertingkat SDN Yasaadi Kecamatan Rancaekek — Rp424.768.000.

4. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Bertingkat SDN Kangkerang — Rp424.768.000.

5. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Bertingkat SDN Sapan 3 Kecamatan Bojongsoang — Rp424.768.000.

6. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Bertingkat SDN Rancamanyar 1 Kecamatan Baleendah — Rp424.768.000.

7. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Bertingkat SDN Hegarmanah 2 Kecamatan Paseh — Rp424.768.000.

8. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Bertingkat SDN Generasi Muda 2 Kecamatan Ciparay — Rp424.768.000.

9. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Bertingkat SDN Sindangsari 2 Kecamatan Paseh — Rp424.768.000.

10. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Bertingkat SDN Danabhakti Kecamatan Bojongsoang — Rp424.768.000.

11. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Bertingkat SDN Mulyasari 1 Kecamatan Bojongsoang — Rp424.768.000.

Dari 11 paket tersebut, 10 paket memiliki pagu Rp424.768.000, sementara satu paket, yakni pembangunan RKB SDIT Al-Mubarokah, memiliki pagu Rp499.200.000.

Dipertanyakan Karena Di Atas Batas Rp400 Juta

Pencantuman metode Pengadaan Langsung menjadi sorotan karena nilai pagu seluruh paket berada di atas Rp400 juta.

Hal tersebut perlu dilihat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b, Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi ditetapkan untuk pekerjaan dengan nilai paling banyak Rp400.000.000.

Dengan demikian, apabila pembangunan RKB tersebut merupakan Pekerjaan Konstruksi, maka nilai yang tercantum dalam SiRUP, yakni antara Rp424.768.000 hingga Rp499.200.000, berada di atas batas nilai Pengadaan Langsung sebagaimana ketentuan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: mengapa 11 paket pekerjaan tersebut tercatat menggunakan Pengadaan Langsung sementara nilai pagunya berada di atas Rp400 juta?

Apakah Kesalahan Input atau Ada Perubahan Metode?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan. Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain apakah metode Pengadaan Langsung dalam SiRUP benar-benar digunakan saat pemilihan penyedia, apakah terjadi perubahan metode setelah RUP diumumkan, berapa nilai HPS dan kontraknya, serta siapa penyedia masing-masing pekerjaan.

Yang tidak kalah penting, perlu dijelaskan dasar hukum penggunaan Pengadaan Langsung apabila nilai pekerjaan yang sebenarnya tetap berada di atas Rp400 juta.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada informasi yang terlihat dalam SiRUP, tetapi dapat diketahui bagaimana proses pengadaan tersebut benar-benar dilaksanakan.

Total Pagu Rp4,74 Miliar, Perlu Transparansi

Total nilai 11 paket yang mencapai Rp4,746 miliar merupakan anggaran publik yang bersumber dari APBD dan diperuntukkan bagi pembangunan sarana pendidikan dasar.

Karena itu, transparansi mengenai proses pengadaan dan pelaksanaannya menjadi penting. PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan maupun pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai metode pemilihan yang digunakan serta dasar penetapannya.

Jika terdapat perubahan dari rencana yang tercantum dalam SiRUP, perubahan tersebut juga perlu dijelaskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Agaranews Akan Turun ke Sekolah

Agaranews tidak akan berhenti pada penelusuran data SiRUP.

Redaksi akan menelusuri langsung sekolah-sekolah yang tercantum dalam 11 paket tersebut untuk membandingkan pagu yang tercatat dalam SiRUP dengan HPS, nilai kontrak, dan anggaran yang benar-benar digunakan saat pekerjaan dilaksanakan.

Penelusuran juga akan mencakup kondisi pekerjaan di lapangan, penyedia yang mengerjakan, waktu pelaksanaan, serta dokumen pendukung lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah data perencanaan dalam SiRUP sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya, sekaligus memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penggunaan anggaran pada 11 proyek RKB tersebut.

Hasil penelusuran lapangan dan klarifikasi dari pihak terkait akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan Agaranews.

Perlu Klarifikasi Resmi

Agaranews membuka ruang bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai 11 paket tersebut.

Klarifikasi diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya berdasarkan data perencanaan dalam SiRUP, tetapi juga mempertimbangkan dokumen pengadaan dan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data yang terlihat dalam dua tangkapan layar SiRUP yang diperoleh redaksi. Pencantuman metode Pengadaan Langsung dalam SiRUP belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai kesesuaian proses pengadaan dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, serta keterangan resmi dari pihak terkait.

(Saipullah)

Berita Terkait

DPD KNPI Kota Tanjungbalai Tetap Eksis Dukung Supremasi Hukum
Semarak HUT-81 Kemerdekaan RI, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Sambut Arak Arakan dan Atraksi Pawai Karnaval
Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI di Deli Serdang Berjalan Lancar, Sejumlah Penghargaan Diserahkan
Walikota Tanjungbalai Irup Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jakarta Utara
Ditengah Kampung, FPR Deklarasikan Manifesto Pembebasan Rakyat
Polsek Koja Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Negeri
Kapolda NTT Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Ngada, Polri Hadir Ringankan Beban Warga

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:03 WIB

DPD KNPI Kota Tanjungbalai Tetap Eksis Dukung Supremasi Hukum

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Semarak HUT-81 Kemerdekaan RI, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Sambut Arak Arakan dan Atraksi Pawai Karnaval

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI di Deli Serdang Berjalan Lancar, Sejumlah Penghargaan Diserahkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Walikota Tanjungbalai Irup Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Jakarta Utara

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Polsek Koja Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Negeri

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Kapolda NTT Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Ngada, Polri Hadir Ringankan Beban Warga

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

Berita Terbaru

HEADLINE

DPD KNPI Kota Tanjungbalai Tetap Eksis Dukung Supremasi Hukum

Senin, 17 Agu 2026 - 23:03 WIB