Asda I Lebak Beri Penjelasan Terkait Pemanfaatan Batuan oleh PT NKE.

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:06 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lebak, AgaraNews. Net // Menanggapi konfirmasi terkait dugaan pengambilan material batu belah di kawasan lahan Perhutani, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi acuan dalam kegiatan tersebut.

Menurut Alkadri, ketentuan terkait pemanfaatan mineral batuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 105. Ia menjelaskan bahwa apabila mineral atau batuan tidak diperjualbelikan maupun dikomersialkan, maka tidak terdapat kewajiban untuk mengurus izin pertambangan.

“Artinya, pemanfaatan mineral batuan untuk kepentingan penataan lokasi sendiri yang berasal dari tanah yang dikelola sendiri (cut and fill) tidak diwajibkan mengurus izin. Kecuali apabila material tersebut dijual kepada pihak lain, maka wajib mengurus perizinan,” ujar Alkadri dalam keterangannya.

Meski demikian, Alkadri menegaskan bahwa kebenaran kondisi di lapangan tetap perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut, terutama terkait status lahan yang sedang dikerjakan.

Ia juga menjelaskan bahwa saat penetapan lokasi (penlok) kegiatan, prosesnya telah melalui tahapan verifikasi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional.

Terkait kemungkinan adanya lahan milik Perum Perhutani yang terdampak aktivitas pekerjaan, Alkadri menilai hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan untuk berkomunikasi dengan Perhutani.

“Apabila terdapat tanah milik Perhutani yang terkena garap, tentu pihak PT NKE yang akan mengomunikasikannya dengan pihak BUMN tersebut. Hal itu dapat dianggap sebagai urusan perdata atau business to business antara Perhutani dan PT NKE,” jelasnya.

Selain itu, Alkadri mengaku mendapat informasi bahwa PT NKE telah menyampaikan surat kepada pihak Perhutani sejak lama terkait penggunaan lahan untuk akses menuju lokasi pembangunan PLTM.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai perlu adanya verifikasi langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen, perizinan, dan aktivitas yang berlangsung di area tersebut. Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku maupun penggunaan lahan di luar ketentuan.         (Lia Hambali)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Dua Kasus Kejahatan Jalanan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2026
Pemerintah Desa Tugurejo Salurkan BLT Langsung Kerumah Penerima 8 KPM Di Karenakan Parah Lansia Tidak Mampu Beraktifitas Ataupun Pergi Ke Kantor 
Sinergi Pengawasan dan Pembangunan, Wabup Deli Serdang Terima Kunker DPRD Sumut
Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Ganja di Seibamban
Pedagang di Pekan di Idanögawo Masuk Dibahu Jalan, Pengguna Jalan Soroti Tugas Satpol – PP
Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Kunjungan Kerja Danrem 032/Wirabraja di Wilayah Kodim 0308/Padang Pariaman, Tekankan Sinergitas dan Profesionalisme Prajurit
Jaga Jakarta On The Spot, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas Bersama Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Muara Baru

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:27 WIB

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Dua Kasus Kejahatan Jalanan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:22 WIB

Pemerintah Desa Tugurejo Salurkan BLT Langsung Kerumah Penerima 8 KPM Di Karenakan Parah Lansia Tidak Mampu Beraktifitas Ataupun Pergi Ke Kantor 

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:13 WIB

Sinergi Pengawasan dan Pembangunan, Wabup Deli Serdang Terima Kunker DPRD Sumut

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:09 WIB

Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Ganja di Seibamban

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:03 WIB

Pedagang di Pekan di Idanögawo Masuk Dibahu Jalan, Pengguna Jalan Soroti Tugas Satpol – PP

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kunjungan Kerja Danrem 032/Wirabraja di Wilayah Kodim 0308/Padang Pariaman, Tekankan Sinergitas dan Profesionalisme Prajurit

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:20 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas Bersama Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Muara Baru

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:17 WIB

Pelayanan & Pengamanan Debarkasi Kapal KM. Kelimutu dari Pontianak Berjalan Aman dan Lancar, 1.078 Penumpang Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru