Santosa Kadiman/Erwin Bebek, Broker St. Regist Hotel Labuan Bajo, Paulus G Naput Dkk Dilaporkan Ke Jampidum Kejagung RI

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:23 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, AgaraNews . Net // Sengketa tanah berlarut-larut di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat selama bertahun-tahun menjadi lahan sengketa agraria paling kontroversial. Di tengah bergulirnya penyelidikan di Bareskrim Polri, Pria berinisial KS secara terbuka menantang Santosa Kadiman/Erwin Bebek dan keluarga ahli waris almarhum Nikolaus Naput untuk tampil di hadapan publik.

Mereka ditantang KS menjelaskan seluruh proses perolehan, penguasaan hingga transaksi tanah yang selama ini menjadi sumber polemik. Menurut KS, publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya, karena berbagai pertanyaan mendasar terkait dokumen, luas lahan, hingga legalitas transaksi hingga kini belum terjawab terbuka.

KS merupakan pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah adat dan penyalahgunaan wewenang yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri berdasarkan laporan STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.

“Kalau memang merasa semua prosesnya benar dan sah, tampil saja ke publik. Jelaskan kepada masyarakat Labuan Bajo bagaimana tanah itu diperoleh, siapa pemilik awalnya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana prosesnya sampai bisa diperjualbelikan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tanpa pernah mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang berkepentingan,” tegas KS kepada media, Senin (1/6/2026) di Jakarta.

Menurut KS, selama bertahun-tahun masyarakat hanya disuguhi klaim-klaim sepihak tanpa pernah melihat adanya penjelasan terbuka dari pihak yang disebut-sebut terlibat dalam proses transaksi tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Misteri Klaim 40 Hektare yang Terus Dipertanyakan

Salah satu persoalan yang kembali diangkat KS adalah klaim transaksi tanah seluas 40 hektare yang selama ini dikaitkan dengan Erwin Santosa Kadiman.

Menurutnya, berdasarkan data lapangan dan berbagai dokumen yang telah dipelajarinya, luas lahan kosong yang tersedia di kawasan Keranga hanya berkisar 27 hektare. Karena itu, ia mempertanyakan dasar klaim transaksi yang disebut mencapai 40 hektare.

“Ini pertanyaan yang sampai sekarang belum pernah dijawab secara terang. Kalau tanah kosong di Keranga hanya sekitar 27 hektare, lalu dasar apa sampai diperjualbelikan 40 hektare? Selisih 13 hektare itu berada di mana? Tanah milik siapa? Sampai hari ini masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Menurut KS, pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan angka, melainkan menyangkut objek tanah yang menjadi dasar berbagai transaksi dan penerbitan sertifikat yang kini menjadi perdebatan.

Groundbreaking St. Regis Dinilai Membentuk Persepsi Keliru

KS juga menyoroti pelaksanaan groundbreaking Hotel St. Regis Labuan Bajo pada April 2022 yang saat itu berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah pejabat penting.

Menurutnya, kegiatan tersebut telah menciptakan kesan di tengah masyarakat bahwa seluruh persoalan lahan telah selesai dan tidak lagi bermasalah.

“Publik melihat ada seremoni besar-besaran yang dihadiri pejabat tinggi. Akibatnya muncul persepsi bahwa semua persoalan tanah sudah tuntas. Padahal sengketa masih berlangsung, legalitas lahannya masih dipersoalkan, dan berbagai syarat hukum yang berkaitan dengan pembangunan juga menjadi pertanyaan. Faktanya, proyek itu hingga kini tidak berjalan sebagaimana yang pernah dijanjikan,” kata KS.

Ia menilai kondisi tersebut justru menciptakan kebingungan di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dalam investasi di Labuan Bajo.

## Dokumen Alas Hak Jadi Fokus Sorotan

Sebagai pelapor, KS mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Menurutnya, salah satu fokus utama yang kini dipersoalkan adalah dokumen alas hak yang disebut menjadi dasar berbagai transaksi tanah serta penerbitan sertifikat di kawasan Keranga.

Kami sudah menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik. Yang kami pertanyakan sejak awal adalah keberadaan dokumen alas hak yang digunakan dalam proses transaksi tersebut. Kami ingin mengetahui bagaimana dokumen itu lahir dan bagaimana bisa menjadi dasar penerbitan sertifikat,” ujarnya.

Ia mengaku heran karena hingga kini tidak pernah ada penjelasan terbuka mengenai dokumen yang selama ini menjadi dasar berbagai klaim kepemilikan tanah tersebut.

Sengketa yang Menggerus Kepercayaan Publik

KS menilai sengketa Keranga kini telah berkembang menjadi persoalan yang lebih luas daripada sekadar konflik kepemilikan tanah.

Menurutnya, konflik yang berlangsung bertahun-tahun telah berdampak terhadap rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan keraguan terhadap kepastian hukum di daerah yang sedang berkembang sebagai destinasi investasi unggulan nasional.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya soal tanah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum dan kepastian investasi di Labuan Bajo. Investor yang sehat datang membawa kepastian, bukan meninggalkan persoalan yang berkepanjangan,” tegasnya.

Siap Bawa Perkara ke Kejaksaan Agung RI

Tidak berhenti pada laporan yang sedang berjalan di Bareskrim Polri, KS mengungkapkan bahwa dirinya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan membawa persoalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Menurutnya, laporan tersebut akan mencantumkan sejumlah nama yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian proses perolehan dan transaksi tanah yang kini menjadi objek sengketa di Keranga.

“Dalam waktu dekat saya akan membawa persoalan ini ke Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan menyertakan bukti-bukti yang menurut saya memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat,” tegasnya.

KS mengatakan laporan tersebut akan diperkuat dengan berbagai dokumen, termasuk putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta sejumlah surat resmi dari Kejaksaan Agung RI.

“Kami ingin semua fakta dibuka secara terang-benderang agar masyarakat memperoleh kepastian dan kebenaran atas perkara yang selama ini menjadi perdebatan publik,” ujarnya. (Lia Hambali)

Berita Terkait

Tinjau Sejumlah Proyek di Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam, Bupati Tekankan Kualitas dan Percepatan Pembangunan
Polsek Sipispis Hadiri Musyawarah Pembentukan Panitia HUT Kemerdekaan RI Ke 81
Monitoring Di Jalan Badak, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Sampaikan Pesan Kamtibmas 
Jaga Kamtibmas, Polsek Padanghulu Patroli Dialogis Dalam KRYD Di Jalinsum 
Jatanras Elang Sakti Polres Tebingtinggi Tangkap Dua Tersangka Pembakaran & Perusakan Di PT. Bridgestone
Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan Utamapos, Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga Resmi Dipolisikan
Keluarga Korban Tabrak Lari Medan Helvetia Dapat Kepastian, Propam Jatuhkan Sanksi kepada Penyidik
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Tingkat Kabupaten

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:04 WIB

Tinjau Sejumlah Proyek di Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam, Bupati Tekankan Kualitas dan Percepatan Pembangunan

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:59 WIB

Polsek Sipispis Hadiri Musyawarah Pembentukan Panitia HUT Kemerdekaan RI Ke 81

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:56 WIB

Monitoring Di Jalan Badak, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Sampaikan Pesan Kamtibmas 

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:53 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Padanghulu Patroli Dialogis Dalam KRYD Di Jalinsum 

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:51 WIB

Jatanras Elang Sakti Polres Tebingtinggi Tangkap Dua Tersangka Pembakaran & Perusakan Di PT. Bridgestone

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:44 WIB

Keluarga Korban Tabrak Lari Medan Helvetia Dapat Kepastian, Propam Jatuhkan Sanksi kepada Penyidik

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:38 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Tingkat Kabupaten

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:35 WIB

Sekda Kabupaten Pakpak Bharat Hadiri Panen Jagung Bata lyon TP 906

Berita Terbaru