Jakarta Utara,AgaraNews. Net – Respon cepat layanan 110 kembali dibuktikan Polres Metro Jakarta Utara. Minggu malam, 30 Mei 2026, personel Pamapta III bersama piket Reskrim dan Tim Identifikasi langsung bergerak ke lokasi laporan dugaan pencurian komponen kendaraan di Rawa Badak Utara, Koja.
Petugas mendatangi Jalan Anjungan RT 004 RW 01, Rawa Badak Utara, tak lama setelah menerima laporan. Kasus ini dijerat dengan Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Korban berinisial BS, wiraswasta asal Kendal yang berdomisili di Cakung, Jakarta Timur, melaporkan hilangnya sejumlah perlengkapan dari mobil Daihatsu Xenia 2023 warna putih miliknya. Komponen yang raib antara lain audio tape, jok baris ketiga, dongkrak, dan APAR.
Berdasarkan penelusuran awal, BS sebelumnya menyewakan mobil tersebut kepada seseorang berinisial KY dengan perjanjian sewa enam bulan, 22 November 2025 hingga 21 Mei 2026. Setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan dan KY tidak dapat dihubungi sejak 29 Mei 2026.
Keberadaan mobil baru terlacak pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB melalui GPS kendaraan. Saat BS melakukan pengecekan sore harinya sekitar pukul 18.30 WIB, sejumlah komponen dan perlengkapan sudah hilang.
IPDA Agusti Ismal, S.H selaku Pamapta III Polres Metro Jakarta Utara, mengatakan petugas langsung melakukan pengecekan TKP dan dokumentasi untuk mendukung penyelidikan.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Saat ini laporan polisi sedang dibuat dan kasus masih dalam proses pengusutan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” ujar Agusti.
Polres Metro Jakarta Utara menghimbau masyarakat segera melapor melalui 110 jika mengalami atau melihat tindak kejahatan, agar penanganan bisa dilakukan secepat mungkin.(Lia Hambali)
































