Ini Tanggapan Kepala Desa Randupitu dan Pandangan Praktisi Hukum Terkait Pemberitaan PTSL

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:51 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pasuruan, 29/05/2026, AgaraNews. Net // Kepala Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan akhirnya memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang berjudul “Carut Marut Program PTSL Desa Randupitu” yang belakangan ramai menjadi perbincangan masyarakat.

Kepala Desa Randupitu menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya benar dan dinilai terlalu menggiring opini publik tanpa disertai data yang lengkap serta klarifikasi yang utuh dari pihak desa.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang langsung membentuk opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran, padahal fakta di lapangan tidak demikian.

Program PTSL berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang ada,” tegas Kepala Desa Randupitu.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan program PTSL melibatkan banyak pihak serta berbagai kebutuhan administrasi yang berbeda-beda pada setiap bidang tanah masyarakat.

Menurutnya, informasi yang berkembang seharusnya dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Selain itu, Kepala Desa juga menyoroti pentingnya media menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan atau cover both sides.

Kalau memang ingin menyampaikan kritik silakan, tetapi harus berdasarkan fakta dan data yang jelas. Jangan hanya memakai narasumber anonim lalu membentuk opini publik,” tambahnya.

Sementara itu, seorang praktisi hukum turut memberikan pandangannya terkait pemberitaan tersebut.

Menurutnya, dalam dunia pers terdapat aturan dan etika jurnalistik yang wajib dijunjung tinggi agar sebuah berita tidak menyesatkan masyarakat.

“Pers harus memahami prinsip dasar jurnalistik yaitu 5W + 1H. Sebuah berita tidak boleh hanya dibangun dari asumsi atau dugaan tanpa didukung bukti yang kuat dan sumber yang jelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa asas praduga tak bersalah juga harus dijaga dalam setiap pemberitaan. Menurutnya, penggunaan kalimat seperti ‘diduga’ tidak boleh dijadikan alat untuk menggiring opini publik tanpa proses pembuktian yang jelas.

Media memiliki kebebasan pers, tetapi kebebasan itu juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum.

Jangan sampai pemberitaan justru menimbulkan fitnah, keresahan, atau merusak nama baik seseorang sebelum adanya kepastian hukum,” tegasnya.

Praktisi hukum tersebut juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dalam menilai informasi.

Oleh karena itu, media diminta lebih profesional, objektif, dan mengutamakan fakta dibanding sensasi.

“Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat pembentuk opini sepihak,” pungkasnya.   (Lia Hambali)

Liputan : Limbad

Berita Terkait

Pemkab Karo dan DPRD Sinergikan Pembahasan Ranperda Strategis 
Mengabaikan Lambang Negara, Oknum Sekdes Sumber Sari Tuding Pers Cari Kesalahan: Padahal Ada Sanksi Pidana Menanti,. !!!
4 Bulan Menanti Kepastian, Keluarga Korban RS Santa Elisabeth Hadiri Mediasi di Ditreskrimsus Polda Sumut : Kami Tunggu Proses Transparan 
Polres Aceh Tenggara Terbitkan DPO Bagindo Romi, Kasat Reskrim: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kabur dari Hukum
Jembatan Modular Sungai Fauro Faete Rampung, Mobilitas Warga Nias Utara Kini Lebih Lancar
Monitoring Dua Kilang Padi di Asahan, Pemko Tanjungbalai Dapati Penyebab Kelangkaan Beras Karena Turunnya Pasokan dan Tingginya Harga Gabah
Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim,SE,MAP Pimpin Rakorpem Sampaikan Sejumlah Pesan Penting Dalam Mewujudkan Program Strategis Kinerja OPD Pemko Tanjungbalai Berjalan Optimal
SPMB SMP Negeri 1 Margahayu Berjalan Lancar, Lebih dari 500 Pendaftar Perebutkan 374 Kuota

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:37 WIB

Pemkab Karo dan DPRD Sinergikan Pembahasan Ranperda Strategis 

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WIB

Mengabaikan Lambang Negara, Oknum Sekdes Sumber Sari Tuding Pers Cari Kesalahan: Padahal Ada Sanksi Pidana Menanti,. !!!

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:55 WIB

4 Bulan Menanti Kepastian, Keluarga Korban RS Santa Elisabeth Hadiri Mediasi di Ditreskrimsus Polda Sumut : Kami Tunggu Proses Transparan 

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:25 WIB

Polres Aceh Tenggara Terbitkan DPO Bagindo Romi, Kasat Reskrim: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kabur dari Hukum

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:44 WIB

Jembatan Modular Sungai Fauro Faete Rampung, Mobilitas Warga Nias Utara Kini Lebih Lancar

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:29 WIB

Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim,SE,MAP Pimpin Rakorpem Sampaikan Sejumlah Pesan Penting Dalam Mewujudkan Program Strategis Kinerja OPD Pemko Tanjungbalai Berjalan Optimal

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:03 WIB

SPMB SMP Negeri 1 Margahayu Berjalan Lancar, Lebih dari 500 Pendaftar Perebutkan 374 Kuota

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:05 WIB

Melalui Giat Komsos Babinsa Koramil 02/Seunagan Ciptakan Situasi Yang Baik Dengan Warga Binaan

Berita Terbaru