Medan – Selasa 7/7/2026, AgaraNews . Com //Setelah hampir 4 bulan berjalan, proses hukum atas laporan dugaan malapraktik yang menimpa balita di RS Santa Elisabeth memasuki babak baru.
Pelapor bersama tim kuasa hukum memenuhi undangan mediasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus / Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Mediasi ini menjadi bagian dari tahapan penanganan */Laporan Polisi Nomor: LP/B/434/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum pelapor, Marudut Hasiholan Gultom, S.H., M.H.dan *Daniel S. Sihotang, S.H. dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut, hadir mendampingi kliennya.
Menurut kuasa hukum, mediasi baru diagendakan penyidik setelah laporan berjalan sekitar 4 bulan. Tim penyidik yang menangani dipimpin Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., didampingi AKP Toni Purba, S.H., M.H. dan Penyidik Pembantu Briptu Fajar V. Waruwu.
“Kami hadir memenuhi undangan penyidik sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap proses hukum. Langkah mediasi ini bagian dari mekanisme yang diatur, selama tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan perlindungan hak-hak para pihak,” ujar tim kuasa hukum.
Inti kehadiran keluarga bukan sekadar “hadir”. Ada 2 harapan besar yang mereka titipkan :
1. Kepastian Hukum Berkeadilan : “Harapan kami, seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang ada. Sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas kuasa hukum.
2. Evaluasi Pelayanan Kesehatan : Keluarga menegaskan tujuan utama bukan hanya keadilan bagi korban. Mereka berharap kasus ini jadi momentum evaluasi sistem layanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang. “Ini soal masa depan anak-anak lain juga,” ucap keluarga.
Kuasa hukum secara tegas menyatakan tetap menjunjung tinggi *asas praduga tak bersalah.
“Kami serahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta, alat bukti, serta kesimpulan hukum kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sesuai KUHAP dan peraturan berlaku,” lanjut tim kuasa hukum.
Sampai berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Belum ada putusan pengadilan maupun penetapan tersangka/bersalah kepada pihak mana pun. Semua pihak masih berstatus sama di mata hukum.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media mengenai laporan keluarga korban ke Polda Sumut terkait dugaan malapraktik yang menyebabkan kematian balita di RS Santa Elisabeth Medan.
Mediasi kali ini diharapkan jadi jembatan: memberi ruang dialog, klarifikasi, dan jalan tengah. Namun jika titik temu tidak tercapai, proses hukum akan tetap berjalan sesuai tahapan penyelidikan dan penyidikan.
4 bulan penantian, 1 forum mediasi, dan 1 harapan yang sama dari keluarga keadilan yang objektif, akuntabel, dan transparan.
Tim kuasa hukum berharap seluruh rangkaian penyelidikan independen ini menghasilkan kesimpulan hukum yang terang, sehingga luka keluarga bisa menemukan jawabnya, dan sistem layanan kesehatan bisa belajar dari peristiwa ini.
Proses hukum terus berjalan. Publik menanti, hukum bekerja.(DV/Lia Hambali)
































