Kutacane – agaranews.net// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Romi Ariyanto alias Bagindo Romi. Pria berusia 48 tahun itu kini menjadi buronan polisi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486.
Penerbitan DPO tersebut menjadi bagian dari langkah tegas penyidik untuk menuntaskan proses hukum terhadap tersangka yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan data kepolisian, Romi Ariyanto alias Bagindo Romi diketahui berprofesi sebagai wiraswasta atau pedagang. Ia merupakan warga Dusun Strak Pisang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Polisi menyebut pria bersuku Padang itu memiliki tinggi sekitar 165 sentimeter, berkulit sawo matang, berambut pendek, dan berbadan berisi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan upaya pencarian terhadap tersangka. Berbagai langkah pengejaran terus dilakukan agar yang bersangkutan dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum.
«”Penerbitan DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam menegakkan hukum. Kami akan terus melakukan pencarian dan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil diamankan. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” kata Iptu Zery Irfan kepada Poskotasumatra.com, Selasa (7/7/2026).»

Selain melakukan pengejaran, polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi membantu proses pencarian. Informasi sekecil apa pun terkait keberadaan DPO diminta segera disampaikan kepada aparat kepolisian.
«”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui atau memiliki informasi mengenai keberadaan Romi Ariyanto alias Bagindo Romi, segera laporkan kepada Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Jangan memberikan perlindungan ataupun membantu pelariannya. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” ujarnya.»
Polres Aceh Tenggara juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut. Warga diminta segera melapor kepada Satreskrim Polres Aceh Tenggara atau menghubungi Kanit Pidum Satreskrim Polres Aceh Tenggara di nomor 0852-6089-3335 agar petugas dapat segera mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.
Dengan diterbitkannya DPO tersebut, kepolisian berharap dukungan masyarakat dapat mempercepat penangkapan tersangka sehingga proses penyidikan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dapat segera dituntaskan demi kepastian hukum di Kabupaten Aceh Tenggara. Ady gegoyong
#Polres Aceh Tenggara
#Satreskrim Polres Aceh Tenggara
#DPO Aceh Tenggara
#Daftar Pencarian Orang
#Kasus Penipuan
#Kasus Penggelapan
#Buronan Polisi
#Aceh Tenggara
#Kutacane
#Iptu Zery Irfan
#Berita Aceh
#Kriminal Aceh
#Penegakan Hukum
































