Gunungsitoli.Agaranews.Net // Aktivis sekaligus pemerhati ketenagakerjaan di Kepulauan Nias, Agri Handayan menyoroti dugaan pemberhentian sepihak terhadap 11 pekerja outsourcing di Bandara Binaka, Kota Gunungsitoli, usai para pekerja mempertanyakan pemotongan gaji yang mereka terima selama ini. Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun instansi terkait karena menyangkut hak dasar pekerja.
Menurut Agri, dugaan pemotongan upah di bawah ketentuan UMK/UMP serta tidak diberikannya hak-hak normatif pekerja seperti tunjangan hari raya (THR), cuti dan kepastian kerja merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele. Ia menyebut, perusahaan wajib menjalankan aturan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau benar pekerja menerima upah tidak sesuai ketentuan dan kemudian diberhentikan setelah mempertanyakan hak mereka, maka ini menjadi persoalan serius. Negara harus hadir melindungi pekerja,” kata Agri Handayani kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara maupun pemerintah daerah di Kepulauan Nias segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan outsourcing yang beroperasi di Bandara Binaka. Menurutnya, pengawasan terhadap tenaga kerja outsourcing harus diperketat agar tidak terjadi praktik yang merugikan pekerja dalam jangka panjang.
Agri menilai, pekerja outsourcing kerap berada pada posisi rentan karena takut kehilangan pekerjaan ketika menyampaikan keluhan terkait hak mereka. Karena itu, ia berharap para pekerja yang terdampak tetap mendapatkan pendampingan hukum dan ruang untuk menyampaikan aspirasi tanpa tekanan.
Selain itu, ia mendorong pihak pengelola bandara dan perusahaan outsourcing membuka ruang dialog bersama para pekerja untuk mencari solusi yang adil. Menurutnya, penyelesaian secara terbuka penting dilakukan agar persoalan tidak semakin meluas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, sebanyak 11 pekerja outsourcing di Bandara Binaka Gunungsitoli mengaku tidak lagi dipekerjakan oleh CV Muara Kasih setelah mempertanyakan adanya selisih gaji yang diterima. Para pekerja menyebut upah yang diterima hanya sekitar Rp2.600.000 per bulan setelah dipotong BPJS, sementara pada aplikasi JMO tercatat sebesar Rp3.228.949 sesuai UMK provinsi. (Tim)
































