Wakil Bupati Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda di Paripurna

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:01 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, AgaraNews. Net // Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS menyampaikan penjelasan Bupati terhadap Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Kamis (21/5/2026).

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Agustiawan Saragih bersama Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu SW Tarigan, kedelapan Ranperda tersebut yaitu Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi, Persetujuan Bangunan Gedung, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021-2041 (Oleh Bapemperda), Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Deli, Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Pemekaran Kecamatan Sunggal Dan Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan Serta Penggabungan Bagian Kecamatan Pancur Batu Ke Dalam Kecamatan Sunggal Selatan.Dalam penjelasan Bupati tersebut, Lom Lom menegaskan bahwa delapan Ranperda yang diajukan memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.

Dijelaskan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan memperkuat pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, terstruktur, dan optimal dalam mendukung pelayanan publik maupun pembangunan infrastruktur.Sementara itu, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, pemerintah daerah menekankan pentingnya regulasi yang mampu menjamin keamanan, estetika, lingkungan, serta keteraturan tata ruang yang berkelanjutan,” terangnya.

Selain itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disusun sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan pesantren sebagai bagian integral dari budaya dan pendidikan di Deli Serdang.Untuk sektor tata ruang, perubahan RTRW Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041 dinilai penting guna menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat selama dua dekade mendatang, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Terkait Ranperda Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Deli, Pemkab Deli Serdang merencanakan penyertaan modal selama tiga tahun anggaran, yakni 2026 hingga 2028, dengan total sebesar Rp150 miliar dalam bentuk uang dan barang.

“Penyertaan modal ini adalah investasi untuk masa depan air minum di Deli Serdang. Ini bukan sekadar transfer dana, tetapi sebuah strategi untuk menyelamatkan BUMD kita, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendorong perekonomian daerah,” jelas Lom Lom.

Sementara itu, Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan serta Pemekaran Kecamatan Sunggal dan Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan diajukan sebagai respons atas tingginya pertumbuhan penduduk dan beban administrasi wilayah.

Pemerintah daerah menilai pemekaran kecamatan akan memperkuat efektivitas pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, perizinan usaha hingga pembangunan infrastruktur yang lebih dekat dan tepat sasaran kepada masyarakat.

Di akhir sambutan, Bupati mengajak seluruh anggota DPRD dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mendukung proses pembahasan delapan Ranperda tersebut demi memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Deli Serdang.

“Seluruh rancangan peraturan daerah ini bukan semata-mata dokumen administratif, melainkan wujud nyata komitmen kita bersama untuk mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” tutupnya sembari mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mendukung proses pembahasan delapan Ranperda tersebut demi memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Deli Serdang.

Turut hadir para camat, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.(Donal)

(Sumber  : Diskominfostan Deli Serdang)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Pemuda Pemudi Di Desa Binaan
Jaring Calon Prajurit Unggul, Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos Dengan Pemuda Terkait Rekrutmen TNI
Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Kepala Dusun
Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan
Percepat Kegiatan Babinsa Dampingi Alat Berat Bekerja Pastikan Aman
Babinsa Pantau Usai Pengecoran Pondasi Tiang Angkur Jembatan Gantung Perintis
Jaga Keamanan Fasilitas Warga, Babinsa Rutin Pantau Jembatan Gantung di Musim Penghujan Tiba
Babinsa Kodim 0108/Agara Gencar Sosialisasi Dan Pasang Spanduk Rekrutmen Anggota TNI AD

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Pemuda Pemudi Di Desa Binaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Jaring Calon Prajurit Unggul, Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos Dengan Pemuda Terkait Rekrutmen TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:27 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Kepala Dusun

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Percepat Kegiatan Babinsa Dampingi Alat Berat Bekerja Pastikan Aman

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Jaga Keamanan Fasilitas Warga, Babinsa Rutin Pantau Jembatan Gantung di Musim Penghujan Tiba

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Babinsa Kodim 0108/Agara Gencar Sosialisasi Dan Pasang Spanduk Rekrutmen Anggota TNI AD

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Proyek Jalan Simpang Lawe Desky–Muara Setulen Disorot, Progres dan K3 Dipertanyakan

Berita Terbaru