Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakarta Utara, Ternyata Mau Cari Sasaran

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:31 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta, AgaraNews. Net // Kamis, 21 Mei 2026 – Polisi menangkap dua pria berinisial MA dan BR di Jalan Raya Pluit, Karang Utara, Jakarta Utara (Jakut). Keduanya ditangkap saat hendak mencari korban untuk dibegal.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa mengatakan keduanya merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan jajarannya.

“Berawal dari kegiatan patroli rutin di titik rawan kejahatan, polisi berhasil mencegah dua pria yang berencana melakukan begal bersenjata menggunakan golok dan celurit,” kata dia, Rabu (20/5/2026).

Saat patroli digelar, polisi melihat dua orang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor. Kemudian polisi menghentikan keduanya untuk diperiksa.

Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan. Dari MA, polisi menemukan sebilah golok sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam tas kain selempang. Sementara dari BR, petugas mengamankan sebilah celurit atau arit sepanjang 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang bagian kiri depan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan data dan identitas, keduanya pernah melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal. Diketahui, kedua senjata yang dibawa pelaku rencananya akan digunakan untuk mencari korban.

Setelah diinterogasi, diketahui senjata tajam yang dibawa kedua tersangka disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan berupa begal, pemalakan, ataupun penodongan. Namun, sebelum rencana berikutnya terlaksana, keduanya lebih dahulu diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” imbuhnya.

Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Lia Hambali)

Sumber : Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo

Berita Terkait

Jamuan Rakyat HUT RI ke-81 di Taman Waduk Pluit, 2.800 Paket Sembako Dibagikan
Jamuan Rakyat HUT ke-81 RI di Koja, 2.800 Paket Sembako Dibagikan
Jamuan Rakyat Kecamatan Koja Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 2.800 Paket Sembako Dibagikan
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi Pastikan Situasi Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan Tetap Aman dan Kondusif
Induk Tol PJR BSD Korlantas Polri Lakukan Penertiban Kendaraan yang Over Load dan Over Dimensi 
Semarak HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Di PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako
Satbinmas Polres Tebingtinggi Jalin Kemitraan Dengan Tokoh Agama Budha 
Ancam Rumah Warga BPBD Kabupaten Nias, Camat Ma’u Serta Pemdes Lasara Siwalubanua Tinjau Lokasi Longsor 

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Jamuan Rakyat HUT RI ke-81 di Taman Waduk Pluit, 2.800 Paket Sembako Dibagikan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Jamuan Rakyat HUT ke-81 RI di Koja, 2.800 Paket Sembako Dibagikan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Jamuan Rakyat Kecamatan Koja Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 2.800 Paket Sembako Dibagikan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:07 WIB

JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi Pastikan Situasi Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan Tetap Aman dan Kondusif

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Induk Tol PJR BSD Korlantas Polri Lakukan Penertiban Kendaraan yang Over Load dan Over Dimensi 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Satbinmas Polres Tebingtinggi Jalin Kemitraan Dengan Tokoh Agama Budha 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ancam Rumah Warga BPBD Kabupaten Nias, Camat Ma’u Serta Pemdes Lasara Siwalubanua Tinjau Lokasi Longsor 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:46 WIB

BRT Mebidang Resmi Uji Coba dari Deli Serdang, Gratis hingga Desember

Berita Terbaru