Fenomena Oknum Wartawan Bermodal KTA : Dari Plagiat Hingga Pemerasan Berkedok Jurnalistik 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:37 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AgaraNews. Net  // Profesi wartawan adalah ujung tombak penyampaian informasi yang benar, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. Namun belakangan ini, sejumlah oknum justru mencoreng nama baik jurnalisme dengan perilaku tidak etis, mulai dari plagiarisme hingga pemerasan.

Fenomena ini membuat banyak pihak khawatir. Masyarakat pun diminta lebih waspada dan tidak mudah percaya pada setiap orang yang mengaku sebagai wartawan.

Tak sedikit oknum bermodal Kartu Tanda Anggota (KTA) dari organisasi tak jelas dan media abal-abal menyusup ke kantor pejabat maupun pelaku usaha. Alih-alih melakukan peliputan, mereka justru melakukan tekanan atau ancaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami pernah didatangi seseorang yang mengaku wartawan. Ia minta uang agar berita buruk soal instansi kami tidak naik,” ujar seorang pejabat daerah yang enggan disebutkan namanya.

Modus seperti ini marak, apalagi karena sistem pengawasan dan verifikasi media belum sepenuhnya ketat. Dengan berbekal situs berita seadanya, siapa pun bisa terlihat “resmi”, padahal tidak terdaftar di Dewan Pers.

Plagiat atau pencurian karya juga menjadi masalah serius. Ahmad Rahmansyah, jurnalis muda dari media Indonesia Global, menjadi korban.

Karya aslinya yang berjudul “Beda Suara Soal Gudang Oli Bekas di Marunda…” dicatut oleh seseorang yang mengaku wartawan dari media lokal. Berita itu dipublikasikan ulang tanpa izin dan tanpa menyebut sumber.

“Ini bukan hanya soal pencurian karya, tapi juga soal moral dan integritas. Mereka menambahkan narasi tidak benar yang bisa merusak reputasi,” kata Ahmad pada Selasa (17/6/2025).

Dewan Pers sudah jelas menyatakan bahwa wartawan wajib :

Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap (Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik).

Memberikan ruang hak jawab dan koreksi kepada narasumber (Pasal 11).

Jika wartawan justru menjadi alat pemerasan atau menyebarkan informasi bohong, maka mereka sudah bukan lagi jurnalis sejati. Mereka adalah pelanggar etik dan hukum.

Oknum yang melakukan tindakan seperti itu dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum, antara lain :

1. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999

Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik. Media yang tidak terverifikasi bisa dicabut legalitasnya oleh Dewan Pers.

2. UU ITE No. 19 Tahun 2016

Untuk kasus penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik di media digital. Ancaman: hingga 6 tahun penjara.

3. KUHP Pasal 368

Untuk tindakan pemerasan. Ancaman: 9 tahun penjara.

4. UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014

Untuk kasus plagiarisme karya jurnalistik. Ancaman: 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Himbauan untuk Masyarakat

Untuk mencegah maraknya kasus seperti ini, masyarakat perlu :

– Memeriksa legalitas media dan wartawan di situs resmi Dewan Pers.

– Tidak melayani permintaan kerja sama yang disertai ancaman atau tekanan.

– Laporkan oknum mencurigakan kepada pihak berwajib atau Dewan Pers.

– Tingkatkan literasi media, terutama di lingkungan birokrasi dan swasta.

Jurnalisme sejati adalah tentang kejujuran, integritas, dan keberpihakan pada kebenaran. Wartawan yang benar tidak memeras. Mereka menyampaikan informasi yang berimbang, memverifikasi data, dan memberi ruang pada semua pihak.

Masyarakat pun berhak mendapatkan informasi yang bisa dipercaya. Untuk itu, jangan ragu menolak dan melaporkan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi.(Lia Hambali )

Sumber : Supriyadi

Berita Terkait

Viral Dugaan Pencopetan di Mall Kelapa Gading, Polisi Cek TKP dan Periksa CCTV
Kepergok Curi Motor di Koja, Polsek Koja Amankan Dua Pelaku Diamuk Massa Motor Pelaku Dibakar
Aksi Cepat Petugas Kepolisian dan Warga Selamatkan Perempuan yang Bergelantungan di Lantai 4 Kos di Penjaringan
Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang Laksanakan Musdes RKPDes Tahun Anggaran 2027
Tingkatkan Sinergitas, Babinsa laksanakan Komsos Dengan Perangkat Nagari
Babinsa Koramil 05/Lubuk Alung Menghadiri Rapat Persiapan Kegiatan MTQ ke- 50 Tingkat Kecamatan
Danramil 01/Pariaman Bersama Anggota Melayat Ke Rumah Duka di Wilayah Binaan
Babinsa Koramil 05/Lubuk Alung Hadiri Apel Gabungan Pemerintahan Kecamatan Lubuk Alung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Viral Dugaan Pencopetan di Mall Kelapa Gading, Polisi Cek TKP dan Periksa CCTV

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Kepergok Curi Motor di Koja, Polsek Koja Amankan Dua Pelaku Diamuk Massa Motor Pelaku Dibakar

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Aksi Cepat Petugas Kepolisian dan Warga Selamatkan Perempuan yang Bergelantungan di Lantai 4 Kos di Penjaringan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang Laksanakan Musdes RKPDes Tahun Anggaran 2027

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Babinsa laksanakan Komsos Dengan Perangkat Nagari

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Danramil 01/Pariaman Bersama Anggota Melayat Ke Rumah Duka di Wilayah Binaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Babinsa Koramil 05/Lubuk Alung Hadiri Apel Gabungan Pemerintahan Kecamatan Lubuk Alung

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Danramil 08/Sungai Geringging Bersama Anggota Hadiri Apel Gabungan Tingkat Kecamatan 

Berita Terbaru