Rumah Dikosongkan Maling Di Pekan Dolok Masihul, TV, Kulkas Hingga Mesin Cuci Raib – Polisi Ringkus 2 Orang Pria Terduga Pelaku

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:14 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sergai,Agaranews. Net // Aksi pembongkaran rumah siang bolong di Lingkungan VII Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, bikin warga geger. Hal itu terjadi pada Minggu (4/10/2026) pukul 08.30 WIB, korban Roy Syahputra Tarigan (40), warga Karang Tengah Kecamatan Dolok Masihul, mendapat kabar rumahnya dibobol maling. Saat dicek, rumah sudah luluh lantak dibongkar pelaku.

Yang hilang bukan main-main, 1 (Satu) TV, 1 (Satu) sanyo, 1 (Sanyo) mesin cuci, 1 (Satu) meteran listrik, 1 (Satu) kulkas, 2 (Dua) jerejak pintu besi, 2 (Dia) jerejak jendela dan 3 (Tiga) kursi plastik hijau. Ditaksir total kerugian sekitar Rp. 25 Juta.

Korban langsung lapor ke Polsek Dolok Masihul Resor Sergai. Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., bersama tim opsnal bergerak cepat olah TKP dan buru pelaku.

Hasilnya, Sabtu (10/10/2026), 2 (Dua) orang pria terduga pelaku diringkus.

Mereka adalah IW alias Tikus (32) dan BS (33), keduanya warga Kecamatan Dolok Masihul, tetangga jadi maling.

Kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kini mendekam di Polsek Dolok Masihul bersama barang bukti 3 kursi plastik hijau dan pecahan kaca.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026) membenarkan adanya penangkapan curat tersebut.

“Kedua tersangka sudah kami amankan. Kami imbau warga tingkatkan kewaspadaan dan jaga lingkungan. Lapor segera ke Call Center 110 jika ada gangguan kamtibmas”, tegasnya.

Lanjutnya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pencurian dengan Pemberatan, tutupnya. (MS)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0201-07/MT Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD, Ajak Pemuda Segera Mendaftar
Babinsa Koramil 0201-16/TM Hadiri Upacara Persemayaman dan Pemakaman Pelda (Purn) Mahyudin
Babinsa Koramil 14/PB Tegaskan kepada Pelajar, Agar Giat Belajar, Jaga Karakter, Raih Masa Depan
Terkuak,.!!! Gudang Misterius Berpagar Hitam di Jalan Sri Menanti Sungailiat, Warga Sebut Milik Bos Besar Popo Simpan Alat Berat dan Drum Solar
Gubernur Sulsel dan Menteri Koperasi Tinjau KDKMP Sorowako, 70 Persen Produk Lokal Masuk Gerai
Camat dan Sekcam Teluknaga Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-394 : Terus Bergerak Semakin Berdampak,..!!!
Membanggakan,..!!! Mahasiswa Hukum UHB Purwokerto Raih Juara III Kompetisi Nasional Karya Tulis Ilmiah Hukum di Universitas Negeri Malang
Langkah Awal Kapolda Metro Jaya Dipertanyakan: Klaim Diskusi Terbuka, Wartawan Pos Polda Justru Tak Diundang

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Babinsa Koramil 0201-07/MT Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD, Ajak Pemuda Segera Mendaftar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Hadiri Upacara Persemayaman dan Pemakaman Pelda (Purn) Mahyudin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Babinsa Koramil 14/PB Tegaskan kepada Pelajar, Agar Giat Belajar, Jaga Karakter, Raih Masa Depan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Terkuak,.!!! Gudang Misterius Berpagar Hitam di Jalan Sri Menanti Sungailiat, Warga Sebut Milik Bos Besar Popo Simpan Alat Berat dan Drum Solar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Gubernur Sulsel dan Menteri Koperasi Tinjau KDKMP Sorowako, 70 Persen Produk Lokal Masuk Gerai

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Membanggakan,..!!! Mahasiswa Hukum UHB Purwokerto Raih Juara III Kompetisi Nasional Karya Tulis Ilmiah Hukum di Universitas Negeri Malang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Langkah Awal Kapolda Metro Jaya Dipertanyakan: Klaim Diskusi Terbuka, Wartawan Pos Polda Justru Tak Diundang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:42 WIB

TEROR DI PESISIR SURADE : Nelayan Sukatani Diculik di Siang Bolong, Dibawa Mutar-Mutar ke Penginapan Jampang dan Diperas Rp 35 Juta

Berita Terbaru