DPP LPKAN INDONESIA Apresiasi Reformasi Propam Polri dan Tindakan Tegas Bareskrim Mabes Polri terhadap Oknum Perwira

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AgaraNews. Net // Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN INDONESIA) mengapresiasi dua langkah penting yang dilakukan Polri sepanjang 2025-2026: reformasi sistem pengawasan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan tindakan tegas Bareskrim Mabes Polri terhadap oknum perwira yang diduga terlibat tindak pidana narkoba.

Apresiasi pertama ditujukan kepada Divpropam Polri atas reformasi pelayanan dan pengawasan internal di tengah tantangan kompleks pasca perombakan aturan, termasuk penyelarasan dengan UU No. 1/2023 tentang KUHP baru. Apresiasi kedua disampaikan kepada Bareskrim Mabes Polri atas penindakan terhadap AKP Deky, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat.

AKP Deky ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri pada Senin, 18 Mei 2026, dan dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat/PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di wilayah Polda Kalimantan Timur.

“Langkah ini menunjukkan Polri tidak ragu menindak anggotanya sendiri. Reformasi sistem tanpa penindakan tegas akan kehilangan kredibilitas. Sekarang keduanya berjalan beriringan,” ujar R. Mohammad Ali, Ketua Umum DPP LPKAN INDONESIA.

Berdasarkan pemantauan DPP LPKAN INDONESIA di 6 Polda wilayah dan rilis resmi Divpropam Polri, ada 4 perubahan signifikan sepanjang 2025-2026:

*1. Digitalisasi Layanan Pengaduan*

Peluncuran _Propam Presisi Service_ dan integrasi dengan aplikasi Polri Super Apps memangkas jalur birokrasi. Masyarakat bisa melapor, memantau progres, dan menerima notifikasi hasil tanpa datang ke Mapolda. Polda Metro Jaya, Jatim, Jateng, Sulsel, Sumut, dan Kaltim menjadi pilot project dengan penurunan waktu respons rata-rata 40%.

*2. Standarisasi Waktu Penanganan*

Perkap penanganan perkara etik kini ditegaskan dengan standar 14 hari kerja untuk kasus ringan dan 30 hari kerja untuk kasus berat. Target waktu ini menjadi indikator kinerja Kabid Propam di tiap Polda, sehingga ada akuntabilitas internal.

*3. Transparansi Terbatas yang Terukur*

Untuk pertama kali, Propam mempublikasikan rekapitulasi sanksi etik secara triwulan dengan format yang mudah dipahami publik. Tidak semua detail dibuka, tapi polanya jelas: jenis pelanggaran, jumlah kasus, dan sanksi. Ini menekan spekulasi dan rumor “tebang pilih”.

*4. Penguatan Mekanisme Pencegahan*

Propam memperluas program _Police Goes to Campus_ dan pelatihan integritas untuk 12.000 personel bintara dan perwira muda sepanjang 2026. Fokusnya mencegah pelanggaran sejak dini.

“Perubahan ini menjawab kritik lama bahwa Propam lambat, tertutup, dan tidak berdampak. Sekarang publik bisa melihat prosesnya, bukan cuma hasilnya,” tegas Ali.

DPP LPKAN INDONESIA menilai penindakan terhadap AKP Deky menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang aman bagi oknum yang merusak institusi, terlebih bagi mereka yang seharusnya memberantas narkoba.

“Penindakan terhadap AKP Deky, mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, memperkuat pesan bahwa reformasi Propam bukan hanya di atas kertas. Publik butuh melihat bukti nyata di lapangan,” ujar Ali.

DPP LPKAN INDONESIA menilai reformasi ini penting karena Polri sedang menghadapi 3 tekanan sekaligus: kompleksitas kejahatan siber dan narkotika, transisi regulasi pasca UU No. 1/2023 tentang KUHP, dan tuntutan reformasi kultural internal. Tanpa sistem pengawasan internal yang kuat dan penindakan tegas, kepercayaan publik yang baru dibangun akan mudah runtuh.

Karena itu, kami mendorong 3 hal ke depan:

1. *Ekspansi Nasional*: Perluasan _Propam Presisi Service_ ke seluruh 34 Polda paling lambat Q1 2027.

2. *Laporan Publik Rutin*: Publikasi laporan kinerja Propam setiap 3 bulan agar masyarakat dan DPR bisa ikut mengawasi.

3. *Perlindungan Pelapor*: Penguatan kanal pengaduan anonim dan jaminan perlindungan bagi pelapor pelanggaran internal.

“LPKAN siap menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif. Polri tidak bisa berbenah sendirian. Tapi kalau arahnya sudah benar seperti sekarang, tugas kita adalah mengawal agar tidak berhenti di tengah jalan,” tutup Ali.(Redho)

Editor ; Lia Hambali

Berita Terkait

Babinsa Posramil Darul Hasanah Bersama Warga Gotong Royong Bersama Warga Tarik Mesin Diesel
Babinsa Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Perintis di Desa Teger Miko
Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat Babinsa dan Warga Cor Pondasi Jembatan Gantung
Babinsa Koramil 0108-04/Babussalam Bersama Warga Gotong Royong Pasang Lantai Bondek Cor Jembatan beton
Babinsa Posramil Leuser Bantu Petani Jemur kakao/Coklat
Babinsa Bersama Masyarakat Gotong Royong Timbun Pondasi Tiang Jembatan Gantung Perintis
Babinsa Dampingi Petani Jagung dalam Perawatan Tanaman
Babinsa jalin komsos dengan warga binaan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:43 WIB

Babinsa Posramil Darul Hasanah Bersama Warga Gotong Royong Bersama Warga Tarik Mesin Diesel

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:41 WIB

Babinsa Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Perintis di Desa Teger Miko

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:39 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat Babinsa dan Warga Cor Pondasi Jembatan Gantung

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:23 WIB

Babinsa Koramil 0108-04/Babussalam Bersama Warga Gotong Royong Pasang Lantai Bondek Cor Jembatan beton

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:21 WIB

Babinsa Posramil Leuser Bantu Petani Jemur kakao/Coklat

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:12 WIB

Babinsa Dampingi Petani Jagung dalam Perawatan Tanaman

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:10 WIB

Babinsa jalin komsos dengan warga binaan

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:08 WIB

Babinsa jalin komsos dengan warga binaan

Berita Terbaru