Palembang, AgaraNews. Net // Kekecewaan mendalam dirasakan masyarakat pencari keadilan atas dugaan tidak transparannya penanganan kasus dugaan pelanggaran etik oknum anggota kepolisian di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), *Wilson Lalengke, http://S.Pd., http://M.Sc., M.A.*, menyatakan akan melaporkan Kapolda Sumsel, *Irjen Pol Sandi Nugroho*, beserta jajaran pejabat utamanya ke *Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri* di Jakarta.
Langkah tegas ini diambil lantaran pihak kepolisian daerah dinilai berbelit-belit dan saling lempar tanggung jawab terkait hasil sidang kode etik dan/atau disiplin terhadap penyidik Polda Sumsel, *AKP Taufik Ismail*.
Persoalan ini bermula pada *Februari 2025*, ketika Wilson Lalengke melayangkan dua laporan resmi ke Divpropam Polri Jakarta.
Laporan pertama terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan berupa makian verbal yang diduga dilakukan AKP Taufik Ismail melalui sambungan telepon kepada Wilson Lalengke.
Laporan kedua menyangkut dugaan pemerasan sebesar *Rp75 juta* yang dialami oleh anggota PPWI Batam, *Hanjono Susanto*.
Oleh Divpropam Polri, berkas laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke *Bidang Propam Polda Sumsel* untuk diproses melalui Seksi Provost. Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta para saksi, AKP Taufik Ismail akhirnya dihadapkan pada sidang kode etik dan/atau disiplin pada *8 Januari 2026*.
Namun, hingga akhir *Agustus 2026*, hasil resmi dari persidangan tersebut tak kunjung diumumkan kepada publik maupun diserahkan kepada pihak pelapor.
Guna mempertanyakan kejelasan status hukum oknum polisi tersebut, Wilson Lalengke bersama Hanjono Susanto mendatangi Markas Polda Sumsel pada *Senin, 31 Agustus 2026*. Bukannya mendapatkan jawaban transparan, mereka justru diduga di-“pingpong” oleh para petugas.
Penyidik Provost bernama Deni, atasannya Kompol Hendri, hingga pimpinan tingkat atas AKBP Tito disebut enggan memberikan salinan hasil sidang. Pihak Provost berdalih bahwa hasil sidang sepenuhnya merupakan ranah tanggung jawab atasan langsung AKP Taufik Ismail, yakni Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) dan Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Namun, saat ditemui, Kabag Wassidik dan Kasubdit Jatanras justru mengaku tidak memegang berkas hasil sidang dan melempar kembali kewenangan penjelasannya ke Bidpropam Polda Sumsel.
Sikap saling tuding tersebut kembali terulang ketika Wilson Lalengke dan Hanjono Susanto kembali mendatangi Palembang pada *Rabu, 9 September 2026*. Upaya untuk beraudiensi secara langsung dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, guna mengoordinasikan kinerja bawahannya pun tidak membuahkan hasil. Permohonan pertemuan ditolak dengan alasan Kapolda tengah menghadiri rapat daring terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Atas rentetan kejadian tersebut, Wilson Lalengke menilai Kapolda Sumsel tidak profesional dan acuh tak acuh terhadap aduan masyarakat, serta melakukan pembiaran atas dugaan buruknya kinerja jajaran.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menyampaikan dugaan bahwa lemahnya penegakan disiplin tersebut menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran terhadap modus operandi penyalahgunaan wewenang.
Oleh sebab itu, Wilson Lalengke membulatkan tekad untuk mengadukan Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho serta dua pejabat utamanya, *Kabag Wassidik AKBP Parlindungan Lubis* dan *Plt. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi*, ke Divpropam Mabes Polri.
PPWI mendesak Kapolri untuk segera melakukan evaluasi dan mencopot para pejabat yang dinilai bermasalah demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.(JS/Tim)


































