Diduga Gelapkan Kendaraan, Ibu Rumah Tangga Asal Bangkalan Madura “Gol”di Jeruji Besi Polsek Gunung Anyar 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026 - 23:24 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Surabaya, AgaraNews. Net // Seorang ibu rumah tangga asal Bangkalan Madura harus berurusan dengan satreskrim Polsek Gunung Anyar dan “gol” di jeruji besi akibat ulahnya telah menggelapkan kendaraan yang disewa. Perempuan berinisial CR tersebut kini menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Gununganyar, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Gunung Anyar Iptu Tulus Wibowo mengatakan, kasus ini bermula ketika tersangka CR berniat menyewa sepeda melalui rental milik korban berinisial AESY di kawasan Gununganyar. Saat itu, kendaraan rencananya akan disewa selama tiga hari.

“Kesepakatan awal menyetujui tarif sewa harian sebesar seratus ribu rupiah, sehingga total biaya awal mencapai tiga ratus ribu rupiah,” tutur Iptu Tulus Wibowo

Seiring berjalannya waktu pelaku kemudian mengajukan perpanjangan sewa secara harian. Hal tersebut disepakati oleh pemilik rental, namun itikad baik tersebut justru dijawab tidak dengan tanggung jawab hingga terjadi penunggakan pembayaran berbulan-bulan.

Tak hanya pembayaran berhenti, kendaraan tersebut juga tidak kunjung dikembalikan pelaku. Korban kemudian berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui komunikasi pesan singkat.

Namun, upaya persuasif tersebut tidak membuahkan hasil hingga korban melayangkan surat somasi resmi sebagai teguran hukum atas pelanggaran kesepakatan sewa-menyewa,” ujarnya.

Setelah beberapa waktu, kata Iptu Tulus Wibowo pelaku kemudian mendatangi kantor rental sepeda motor. Namun, saat itu pelaku tidak menyerahkan kendaraan maupun membayar biaya sewa.

Dari itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Pelaku ditahan atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya buku BPKB atas nama PT Mitra Bisnis Madani, lembar STNK kendaraan terkait, formulir pemesanan resmi Rental Leandra Group, serta berkas surat somasi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 492 dan atau pasal 486 Undang(Redho/Lia Hambali)

Berita Terkait

Proyek Jalan Simpang Lawe Desky–Muara Setulen Disorot, Progres dan K3 Dipertanyakan
Perdana OPEN Turnamen Badminton CUP I Piala Ibu Bupati Aceh Timur Meriah dan Sukses
BABINSA GOTONG ROYONG MEMBERSIHKAN LINGKUNGAN PANTAI BERSAMA WARGA
Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Tentang Bahaya Karhutla Di Desa Binaan
Babinsa komsos dengan warga binaan
Babinsa Bersama Warga Angkat Mesin Molen Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Perintis
Babinsa Bersama Warga Turunkan Gorong Gorong Pondasi Bangun Jembatan Beton
Personil Kodim 0108/Agara dan Warga Masyarakat Bahu-Membahu Lembur Bangun Jembatan

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Proyek Jalan Simpang Lawe Desky–Muara Setulen Disorot, Progres dan K3 Dipertanyakan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Perdana OPEN Turnamen Badminton CUP I Piala Ibu Bupati Aceh Timur Meriah dan Sukses

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:07 WIB

BABINSA GOTONG ROYONG MEMBERSIHKAN LINGKUNGAN PANTAI BERSAMA WARGA

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Tentang Bahaya Karhutla Di Desa Binaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:24 WIB

Babinsa komsos dengan warga binaan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Babinsa Bersama Warga Turunkan Gorong Gorong Pondasi Bangun Jembatan Beton

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Personil Kodim 0108/Agara dan Warga Masyarakat Bahu-Membahu Lembur Bangun Jembatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Babinsa Bersama Warga Turunkan Material Semen dan Papan Mal Cor Pondasi Jembatan Gantung Perintis

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa komsos dengan warga binaan

Minggu, 4 Okt 2026 - 07:24 WIB