Tangerang – AgaraNews. Net – Rabu, 17 September 2026 //Diduga pelaksanaan proyek turap Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan di lapangan, para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, yang diduga melanggar Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Proyek tersebut berlokasi di wilayah Desa Sangiang, tepat di samping Kantor Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Proyek dikerjakan oleh CV Cahaya Yardan Nusantara.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi pada Kamis (17/09/2026), salah seorang pekerja saat ditanya proyek turap ini milik siapa, menjawab singkat, “Punya orang Kronjo,” ujar pekerja tersebut.
Ketika ditanya siapa pelaksana dan penanggung jawab kegiatan, pekerja menyebut nama Alivin Uton.
Namun saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pelaksana kegiatan melalui pesan WhatsApp dan chat, tidak mendapat respon yang baik bahkan tidak dijawab.
Masyarakat Desa Sangiang meminta Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan.
Warga mempertanyakan apakah kegiatan proyek turap tersebut sudah sesuai spesifikasi (spek) teknis atau tidak, agar transparan kepada publik.
Masyarakat berharap Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang dapat melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek, terutama terkait penerapan K3 dan kualitas pekerjaan.(Ipul/Lia Hambali)


































