Tangerang – AgaraNews. Net – Rabu, 17 September 2026 //Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis serbuk padat MDMB-4en-PINACA di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AK alias K (23) diamankan bersama puluhan paket narkotika dengan berat bruto keseluruhan 76,35 gram.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan KH Mustofa, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Informasi tersebut diterima polisi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan dan observasi di sekitar lokasi.
Pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali memperoleh informasi bahwa transaksi narkotika jenis serbuk padat kuning atau MDMB-4en-PINACA masih berlangsung di lokasi yang sama.
Unit 1 Satres Narkoba sesuai arahan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak kemudian melakukan pemantauan. Petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi, selanjutnya melakukan pembuntutan dan mengamankan pria tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak bertuliskan Vidoran Xmart yang dibungkus plastik bubble wrap bening dan plastik hitam.
Di dalamnya terdapat 22 bungkus plastik warna hitam berisi serbuk padat berwarna kuning yang diduga MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto keseluruhan 76,35 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek ITEL warna hitam yang digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial ABANG yang saat ini masih dalam pencarian polisi (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Herbin.
Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” katanya.
Herbin juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” imbaunya.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.(Ipul/Lia Hambali)


































