Medan, Agaranews. Net // Dugaan adanya pungutan terhadap mahasiswa baru penerima Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di Universitas Deztron Indonesia (UDI) Medan kembali menjadi sorotan publik.
Informasi yang berhasil dihimpun Agara News, bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah diduga sempat dimintai sejumlah uang pembayaran dengan nilai sekitar kurang/lebih Rp7.500.000.00, ( tujuh juta lima ratus ribu Rupiah ) per mahasiswa. Namun belakangan, angka tersebut disebut mengalami perubahan dan menjadi sekitar Rp 1.700.000.00, ( Satu juta tujuh ratus ribu Rupiah ) per mahasiswa.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak kampus maupun pihak berwenang.
Untuk memperoleh kepastian mengenai dugaan pungutan tersebut, awak media Agara News menghubungi Rektor Universitas Deztron Indonesia Medan Marniati, melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa, 08/09/2026, sekira pukul 10.31 WIB.
Dalam konfirmasi tersebut, awak media Agara News meminta penjelasan mengenai dasar pungutan, tujuan penggunaan dana, serta apakah pungutan tersebut diberlakukan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah?
Namun sungguh di sayangkan, hingga berita ini ditulis, oknum Rektor Universitas Deztron Indonesia Medan Marniati belum memberikan tanggapan alias bungkam atas pertanyaan yang disampaikan awak media ini.
Dugaan pengutipan liar tersebut bertentangan dengan Ketentuan KIP Kuliah, hingga di sorot publik dan menjadi keluhan penerima KIP Kuliah. Di karenakan bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) kuliah, telah memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah dengan ketentuan yang mengatur pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup mahasiswa, sehingga pihak Universitas tidak di benarkan melakukan pengutipan sejumlah uang, terkecuali uang Almamater.
Karena itu, apabila terdapat pungutan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah, perlu dipastikan terlebih dahulu jenis pungutannya, dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, kepada siapa dana dibayarkan, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan?
Hal tersebut, penting untuk membedakan antara pembayaran yang memang diperbolehkan berdasarkan ketentuan program dengan pungutan yang dilarang atau tidak memiliki dasar hukum.
Apabila benar terdapat pungutan yang bertentangan dengan ketentuan KIP Kuliah, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi pendidikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran lainnya.
Terkait itu, Kampus Diminta harus transparan dan memberikan penjelasan terbuka kepada mahasiswa dan publik mengenai dugaan pungutan tersebut.
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab, antara lain: siapa yang menetapkan pungutan, apa dasar hukumnya, berapa nominal yang sebenarnya dibebankan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah, ke rekening siapa pembayaran dilakukan, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Jika memang pungutan tersebut memiliki dasar hukum, pihak kampus dapat menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif pada mahasiswa dan publik.
Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar yang jelas, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Program KIP Kuliah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Deztron Indonesia Medan, khususnya oknum Rektor Marniati, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Berita ini masih terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak Universitas Deztron Indonesia Medan maupun pihak-pihak terkait. ( JB )
—-100926—-


































