Polda Metro Jaya Cek Ketersediaan dan Harga Masker, Pastikan Stok Tersedia dengan Harga Wajar

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 13:19 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, AgaraNews . Net — Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker di sejumlah pelaku usaha pada 8–9 September 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan stok tetap tersedia serta menjaga stabilitas harga di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Selasa (8/9/2026), petugas mengecek distributor PT AMP Distribusi, Jakarta Barat. Harga eceran masker yang ditemukan yakni:

KN95: Rp115.000/box

Duckbill: Rp130.000/box

Earloop: Rp50.000/box

Konvek: Rp137.000/box

Pengecekan dilanjutkan pada Rabu (9/9/2026) di produsen masker PT Arista, Kota Depok, dengan harga eceran:

KN95: Rp111.000/box

Duckbill: Rp130.000/box

Earloop 4PLY: Rp90.000/box

Konvek: Rp137.000/box

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan barang sekaligus perkembangan harga di tingkat pelaku usaha. “Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Ardila Amry.Hasil pemantauan menunjukkan masker masih tersedia, meski persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas karena peningkatan permintaan dalam beberapa hari terakhir. Kapasitas produksi di tingkat produsen juga disiapkan untuk ditingkatkan secara bertahap sesuai kebutuhan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Mackbon menjelaskan, pengawasan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dalam kondisi sebagaimana diatur Pasal 29 ayat (1) dapat dikenai Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar, apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Selain itu, pelaku usaha tetap berkewajiban memberikan informasi yang benar dan memperlakukan konsumen secara wajar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar.

“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Victor Mackbon.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Polsek Tiganderket Gelar Patroli Dialogis di Pasar Mingguan, Sampaikan Imbauan Kamtibmas
20 Siswa di Madina Tumbang, Dilarikan ke Puskesmas, Aktivis Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian Dapur MBG
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026
Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Jajaran Polsek Babul Makmur Tetap Siaga Layani Masyarakat
Seribu Pohon Endemik Merbabu Ditanam, Kodim Boyolali Tanam Harapan untuk Masa Depan
Babinsa Koramil 21/Bulukerto Intensifkan Patroli Malam, Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Binaan
Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Polsek Babul Makmur Tetap Siaga Layani Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:48 WIB

Polsek Tiganderket Gelar Patroli Dialogis di Pasar Mingguan, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Kamis, 10 September 2026 - 13:35 WIB

20 Siswa di Madina Tumbang, Dilarikan ke Puskesmas, Aktivis Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian Dapur MBG

Kamis, 10 September 2026 - 13:24 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 13:19 WIB

Polda Metro Jaya Cek Ketersediaan dan Harga Masker, Pastikan Stok Tersedia dengan Harga Wajar

Kamis, 10 September 2026 - 13:15 WIB

Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026

Kamis, 10 September 2026 - 13:05 WIB

Seribu Pohon Endemik Merbabu Ditanam, Kodim Boyolali Tanam Harapan untuk Masa Depan

Kamis, 10 September 2026 - 13:01 WIB

Babinsa Koramil 21/Bulukerto Intensifkan Patroli Malam, Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Binaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:57 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Polsek Babul Makmur Tetap Siaga Layani Masyarakat

Berita Terbaru

HEADLINE

Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:15 WIB