ACEH TENGGARA – agaranews.net// Niat membawa kabur sepeda motor meski sudah dilarang ibunya berujung petaka bagi MRH (25). Pria asal Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, itu akhirnya ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara.
MRH diamankan polisi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sebungke. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memburu pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi hampir tiga pekan sebelumnya.
Aksi MRH terungkap setelah korban terbangun pada Sabtu (15/8/2026) pagi. Saat itu, sekitar pukul 07.00 WIB, korban bersama istrinya mendapati sepeda motor Honda Beat warna silver yang sebelumnya berada di rumah sudah raib.
Kecurigaan semakin kuat ketika pintu depan rumah ditemukan dalam kondisi terbuka. Pada bagian pinggir pintu terdapat bekas cungkilan.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa MRH diduga merupakan orang yang membawa sepeda motor tersebut.
Sudah Dilarang Ibu, Tetap Nekat
Sebelum aksi itu terjadi, MRH disebut sempat meminta izin kepada ibunya untuk membawa sepeda motor yang berada di rumah.
Namun, izin tersebut tidak diberikan.
Alasannya, MRH sebelumnya disebut telah beberapa kali membawa sepeda motor dan kemudian menghilangkannya.
Meski sudah mendapat larangan, MRH diduga tetap nekat menjalankan aksinya.
Saat ayah dan ibunya tertidur, ia membuka paksa pintu depan rumah dengan cara mencungkil bagian pinggir pintu. Setelah berhasil masuk, sepeda motor kemudian dibawa pergi tanpa seizin korban maupun istrinya.
Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tenggara.
URC Bergerak, Pelaku Akhirnya Dibekuk
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Aceh Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., mengarahkan Tim URC untuk melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil.
Selasa malam (8/9/2026), sekitar pukul 22.00 WIB, personel URC berhasil menemukan keberadaan MRH di Desa Sebungke.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung mengamankan pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver.
Kini MRH telah diamankan di Polres Aceh Tenggara. Penyidik masih melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti respons cepat Satreskrim Polres Aceh Tenggara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Ady


































