Jalankan Perintah Presiden, Kemenhut Gerak Cepat Ringkus 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:17 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta, AgaraNews. Net // Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berdasarkan hasil pengawasan yang menemukan kebakaran di areal kelolaan mereka dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman, dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, menyebutkan sanksi administratif itu diberikan kepada empat perusahaan di Kalimantan Barat, yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Kemudian, sanksi dijatuhkan juga kepada PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur. Selasa 25 Agustus 2026.

Sanksi tersebut diberikan karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan itu. Melalui sanksi itu, perusahaan wajib melakukan perbaikan upaya pengendalian kebakaran serta melakukan pemulihan areal terdampak.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan.

Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” kata Ardi.

Apabila perusahaan tidak mampu memenuhi syarat-syarat tersebut, lanjutnya, maka sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat sekitar 760,51 hektare oleh PT WEL. Kemudian, areal terbakar seluas 394,83 hektare oleh PT MPK; 107,7 hektare oleh PT WSP; 95,87 hektare oleh PT FI; 82,26 hektare oleh PT PSR; serta 70,38 hektare oleh PT NES.

Total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerjanya.

Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi.

Khusus pada lahan gambut, kewajiban pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Dalam pernyataan serupa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan perizinan berusaha memikul tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

Sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan.

Namun, penanganan dapat bergerak lebih jauh apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan.

Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan.

Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” ujar Dwi Januanto Nugroho.(Lia Hambali)

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo Lembang

Berita Terkait

Ribuan Tamu Undangan Hadir Di Acara Maulid Nabi SAW di SMPN 1 Idi Rayeuk
Bupati Aceh Timur Terima Audiensi kelompok Petani, Bentuk Tim Khusus Sengketa 6 Perusahaan HGU dan Siap Kawal Hingga ke Kementerian ATR/BPN
Bupati Aceh Timur Terima Audiensi kelompok Petani, Bentuk Tim Khusus Sengketa 6 Perusahaan HGU dan Siap Kawal Hingga ke Kementerian ATR/BPN
Perkuat Sinergi dan Pengawasan, Direksi-Komisaris PND Tinjau Langsung Kota Mandiri Bekala
Denny F Roza Terpilih Aklamasi, Golkar Aceh Tenggara Siapkan Mesin Politik 2029
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Diminta Evaluasi Jabatan Kepala SMA N 1 Lawe Alas Aceh Tenggara.
Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor
Perebutan Kursi Ketua Golkar Aceh Tenggara Mengerucut, Tinggal Satu Kandidat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Ribuan Tamu Undangan Hadir Di Acara Maulid Nabi SAW di SMPN 1 Idi Rayeuk

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi kelompok Petani, Bentuk Tim Khusus Sengketa 6 Perusahaan HGU dan Siap Kawal Hingga ke Kementerian ATR/BPN

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi kelompok Petani, Bentuk Tim Khusus Sengketa 6 Perusahaan HGU dan Siap Kawal Hingga ke Kementerian ATR/BPN

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Perkuat Sinergi dan Pengawasan, Direksi-Komisaris PND Tinjau Langsung Kota Mandiri Bekala

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Denny F Roza Terpilih Aklamasi, Golkar Aceh Tenggara Siapkan Mesin Politik 2029

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Perebutan Kursi Ketua Golkar Aceh Tenggara Mengerucut, Tinggal Satu Kandidat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Di Duga Kurang pengawasan Proyek peningkatan ruas Jalan Muara Setulen– Gelombang asal jadi.

Berita Terbaru