Putusan Kasasi MA Inkracht, Pemprov Jatim Wajib Buka Dokumen Kontrak PBJ dan Perjalanan Dinas ke PKN

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:03 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Sidoarjo || Agaranews. Net  – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memasuki babak baru. Upaya hukum kasasi yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, Pemprov Jatim kini wajib menyerahkan dokumen publik berupa kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Laporan Perjalanan Dinas di jajaran dinas Pemprov Jatim kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemenangan mutlak PKN tersebut tertuang dalam Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 93/Pht.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY tertanggal 19 Agustus 2026.

Melalui Putusan Kasasi Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Majelis Hakim MA menolak seluruh permohonan Sekda Jatim sekaligus menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara. Vonis ini menguatkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY dan Putusan Komisi Informasi Jatim Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim PS-A-M-A/2025.Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa badan publik tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga atas transparansi anggaran.

“Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dilindungi oleh undang-undang. Badan publik, termasuk Sekda Jatim, wajib transparan dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Patar Sihotang di Sekretariat PKN, Bekasi, Selasa (25/8/2026).

Patar juga mendesak agar jajaran Pemprov Jatim bersikap kooperatif dan segera mengeksekusi amar putusan tanpa menunda waktu.

“Kami meminta Pemprov Jatim, dalam hal ini Sekda selaku atasan PPID, untuk segera menyerahkan dokumen atau informasi publik yang dimohonkan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Tim PKN Provinsi Jawa Timur, Herman, S.E., menilai putusan inkrah ini sebagai momentum penting bagi penegakan transparansi anggaran di tingkat daerah.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sekda Jatim. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Jawa Timur yang mendambakan keterbukaan. Kami berharap Pemprov Jatim bisa menjadi contoh badan publik yang taat hukum dengan segera membuka akses dokumen yang kami minta,” ujar Herman.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen penggunaan APBD seperti rincian kontrak PBJ dan Laporan Perjalanan Dinas merupakan kategori informasi terbuka yang wajib disediakan bagi publik. (Arju Herman/Lia Hambali)

Berita Terkait

Ribuan Tamu Undangan Hadir Di Acara Maulid Nabi SAW di SMPN 1 Idi Rayeuk
Bupati Aceh Timur Terima Audiensi kelompok Petani, Bentuk Tim Khusus Sengketa 6 Perusahaan HGU dan Siap Kawal Hingga ke Kementerian ATR/BPN
Bupati Aceh Timur Terima Audiensi kelompok Petani, Bentuk Tim Khusus Sengketa 6 Perusahaan HGU dan Siap Kawal Hingga ke Kementerian ATR/BPN
Perkuat Sinergi dan Pengawasan, Direksi-Komisaris PND Tinjau Langsung Kota Mandiri Bekala
Denny F Roza Terpilih Aklamasi, Golkar Aceh Tenggara Siapkan Mesin Politik 2029
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Diminta Evaluasi Jabatan Kepala SMA N 1 Lawe Alas Aceh Tenggara.
Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor
Perebutan Kursi Ketua Golkar Aceh Tenggara Mengerucut, Tinggal Satu Kandidat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Ribuan Tamu Undangan Hadir Di Acara Maulid Nabi SAW di SMPN 1 Idi Rayeuk

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi kelompok Petani, Bentuk Tim Khusus Sengketa 6 Perusahaan HGU dan Siap Kawal Hingga ke Kementerian ATR/BPN

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Bupati Aceh Timur Terima Audiensi kelompok Petani, Bentuk Tim Khusus Sengketa 6 Perusahaan HGU dan Siap Kawal Hingga ke Kementerian ATR/BPN

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Perkuat Sinergi dan Pengawasan, Direksi-Komisaris PND Tinjau Langsung Kota Mandiri Bekala

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Denny F Roza Terpilih Aklamasi, Golkar Aceh Tenggara Siapkan Mesin Politik 2029

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Perebutan Kursi Ketua Golkar Aceh Tenggara Mengerucut, Tinggal Satu Kandidat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Di Duga Kurang pengawasan Proyek peningkatan ruas Jalan Muara Setulen– Gelombang asal jadi.

Berita Terbaru