Simbruna, Agara News.net // Setelah viralnya dalam pemberitaan di beberapa media online Nasional serta bahan cemohan di tengah masyarakat Pakpak Bharat tentang dugaan korupsi Dana Ketahanan Pangan ( ketapang ) yang bersumber dari ADD/DD T.A 2025 di Desa Simbruna kecamatan Sttu jehe, kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara, awak media ini mencoba menghubung Ibu Kepala Desa Simbruna Lasme Berutu melalui nomor Aplikasi WhatsApp di nomor 0823 6667 XXXX pada hari Jumat, 14/08/2026 sekira pukul 09.15 wib, guna menyajikan berita berimbang, prihal dugaan publik ada indikasi Korupsi Dana Ketapang Desa Simbruna T.A 2025 yang lalu, menurut mekanisme atau aturan yang benar dana itu langsung di transfer ke rekening pengurus ketapang Desa, bersumber dari ADD/DD sebesar dua puluh persen (20%), kemudian di kelola oleh Ketua, Bendahara dan Sekretaris ketapang di Desa Simbruna dan di bawah ke pengawasan Kepala Desa bersama Masyarakat, namun atas konfirmasi awak media ini, Beliau memilih bungkam hingga berita ini di muat.
Menurut informasi yang berhasil di himpun awak media ini, bahwa warga setempat menduga kuat adanya keterlibatan Ibu Kades berinisial ( LB ) dalam pengelolaan dana ketapang itu, harapan kami supaya APH memeriksa semua oknum yang terlibat, ujar sumber itu.
Bersamaan waktu, seorang Ibu Rumah Tangga berinisial DIPS dari warga setempat menuturkan kepada awak media ini, bahwa Beliau pernah ikut sebagai tenaga pendidik di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) milik desa Simbruna, namun menurut saudari DIPS Dianya di berhentikan pengurus Paud Simbruna dengan alasan tidak jelas atau keputusan sepihak. Sambung saudari DIPS lagi, yang di pakai sebagai tenaga pendidik di PAUD milik desa Simbruna itu hanyalah keluarga Ibu Kades ( LB ), ujarnya kemudian penuh kecewa. Atas keterangan saudari DIPS tersebut, awak media ini mengkonfirmasi kepala Desa berinisial LB melalui Aplikasi WhatsApp pada hari Jumat, 12/08/2026, terkait pemberhentian di duga secara sepihak kepada saudari DIPS, namun sungguh di sayangkan sekali, Ibu kepala Desa Lasme Berutu tetap memilih bungkam seribu bahasa. Jika benar yang di pekerjakan oleh Ibu Kades di PAUD milik desa Simbruna ini hanyalah keluarga Beliau, maka itu sudah di kategorikan sebuah kejahatan bentuk Kolusi Korupsi Nepotisme ( KKN ), dan bertentangan dengan cita-cita dan prinsip reformasi tahun 1998. Seharusnya pakailah warga sebagai tenaga pendidik sesuai skillnya serta sesuai kebutuhan PAUD-nya, karna uang yang membayar honorarium operasional PAUD Simbruna adalah uang rakyat melalui pajak yang di kutip negara, yang di alokasikan melalui ADD / DD, bukan uang milik pribadi sehingga melakukan aturan secara sepihak.
Atas dinamika yang terjadi di desa Simbruna, publik sangat pantas menaruh pertanyaan besar, seharusnya oknum kepala desa Simbruna harus bersikap terbuka kepada publik, apalagi Beliau ( LB ) pejabat publik atau pengguna Anggaran Negara, dan itu perintah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Dan publik berharap kepada Bupati Pakpak Bharat melalui Dinas Pemerintahan Desa ( PemDes ) kabupaten Pakpak Bharat, supaya mengevaluasi kinerja Kepala Desa Simbruna Lasme Berutu. ( JB )
—-120826—-


































