Sergai,Agaranews. Net // Dana Desa (DD) yang seharusnya di ketahui masyarakat besaran dan penggunaannya di setiap Desa tampak hanya isapan jempol semata di Desa Sei Periok yang berada dalam Wilayah Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut ini.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi induk legalitas sumber pendapatan desa termasuk Dana Desa dari APBN. Dimana pengelolaannya haruslah transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Bahkan pengunaannya harus menjunjung tinggi prinsip akuntabel, efisien dan tepat guna. Hal ini diharapkan agar dana Desa yang diterima dapat mendongkrak pembangunan di Desa guna mendukung perekonomian masyarakat di Desa.
Namun, amat sangat disayangkan. Hal ini tidak tampak di Desa Sei Priok yang kini di Pimpin seorang Penjabat Kades (Pj. Kades) Br. Simbolon, yang di lantik pada 17 Juli 2026 silam. Plank Bener APBDes Tahun 2026 tak ada terpasang baik di Depan Kantor Desa atau pun di Papan Informasi Desa. Hal ini terpantau media pada Jumat (14/08/2026) sekira 10.32 WIB.
Perihal ketiadaan Plank Banner APBDes Tahun 2026 ini pun menuai tanya, apa yang sedang terjadi dan bagaimana sebenarnya penggunaan dana desa di Desa Sei Priok ini ?.
Tak hanya itu, ketiadaan Plank Banner Dana Desa Tahun 2026 menjadi gambaran buruk tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diatur UU No. 14 Tahun 2008 di Desa ini. Informasi perihal kegiatan di Desa Sei Priok ini pun “sulit” untuk di ketahui, alias macam yang tabu bila untuk di ketahui publik.
“Pj. Kades tadi disini pak, pas acara PKH ini. Namun sekarang sudah berangkat, mungkin ke Kantor Camat pak”, ujar seorang perempuan yang sedang duduk di meja informasi.
Diharapkan kepada pihak terkait, agar hal ini dapat menjadi atensi. Sebab, publik berhak tahu, perihal penggunaan Dana Desa di Desa Sei Periok ini. (MS)


































