KABUPATEN BANDUNG, AGARANEWS – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung memberikan klarifikasi terkait 11 paket pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sekolah dasar (SD) yang sebelumnya menjadi sorotan karena tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL) dengan nilai pagu di atas Rp400 juta dalam SiRUP.
Kasi SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Teri Yanto S.Pd., M.Pd, menjelaskan bahwa penentuan metode pengadaan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah dihitung oleh konsultan.
Menurut Teri, HPS seluruh paket tersebut berada di bawah Rp400 juta, sehingga penggunaan metode Pengadaan Langsung dinilai sesuai dengan ketentuan.
“Perhitungan HPS dari semua proyek tersebut di bawah Rp400 juta sesuai dengan aturan, setelah dihitung oleh konsultan. Hal itu bisa dilihat di LPSE,” ujar Teri Senin 10/8/2026.
Salah satu contohnya adalah Pembangunan RKB SDIT Al-Mubarokah Kecamatan Rancaekek. Paket tersebut dalam SiRUP tercatat memiliki pagu Rp499.200.000. Namun setelah dilakukan perhitungan teknis oleh konsultan, HPS ditetapkan sebesar Rp399.950.848,81.
Teri menjelaskan, terdapat bagian dinding yang masih layak digunakan. Setelah kondisi tersebut diperhitungkan oleh konsultan, kebutuhan biaya pekerjaan menjadi di bawah Rp400 juta.
Penelusuran Awal Agaranews di LPSE
Keterangan Dinas Pendidikan tersebut diperkuat dengan penelusuran awal Agaranews pada data LPSE.
Dari penelusuran terhadap paket-paket tersebut, redaksi menemukan bahwa nilai HPS seluruh paket yang ditelusuri berada di bawah Rp400 juta, meskipun nilai pagu yang tercantum dalam SiRUP sebelumnya berada di atas angka tersebut.
Sebagai contoh, pada tiga paket yang ditelusuri, tercatat:
Pembangunan RKB Bertingkat SDN Hegarmanah 2 Kecamatan Paseh
Pagu: Rp424.768.000
HPS: Rp399.936.079,11
Pembangunan RKB Bertingkat SDN Mulyasari 1 Kecamatan Bojongsoang
Pagu: Rp424.768.000
HPS: Rp399.933.631,69
Pembangunan RKB Bertingkat SDN Generasi Muda 2 Kecamatan Ciparay
Pagu: Rp424.768.000
HPS: Rp399.923.304,64
Ketiga paket tersebut hanya menjadi contoh dari hasil penelusuran awal. Berdasarkan penelusuran redaksi terhadap paket-paket lainnya, nilai HPS juga tercatat berada di bawah Rp400 juta.
Dengan demikian, adanya perbedaan antara nilai pagu dalam SiRUP dan HPS menjadi penjelasan mengapa paket-paket tersebut tetap menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menetapkan Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp400 juta.
Dalam konteks ini, yang menjadi dasar untuk melihat batas nilai Pengadaan Langsung bukan semata-mata angka pagu yang tampil dalam SiRUP, tetapi perlu melihat nilai HPS dan dokumen pengadaan yang digunakan dalam proses pemilihan.
Agaranews akan melanjutkan penelusuran terhadap seluruh 11 paket tersebut melalui data LPSE dan dokumen pengadaan, serta membandingkannya dengan kondisi pekerjaan di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara pagu, HPS, nilai kontrak dan realisasi pekerjaan.
(Saipullah)


































