Paket Seragam Siswa Baru SMPN 3 Katapang Rp900 Ribu, Kepala Sekolah: Dikelola Koperasi dan Tidak Bersifat Wajib

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:35 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Foto : Pamflet SMP Negeri 3 Katapang.

Teks Foto : Pamflet SMP Negeri 3 Katapang.

KABUPATEN BANDUNG, AGARANEWS– Paket seragam bagi siswa baru di SMPN 3 Katapang, Kabupaten Bandung, dengan nilai sekitar Rp900.000 menjadi perhatian publik. Paket tersebut terdiri atas seragam Pramuka, batik, pakaian khas Sunda, dan pakaian olahraga.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam dari koperasi sekolah maupun penyedia tertentu. Pengadaan seragam pada prinsipnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid, sehingga sekolah tidak boleh melakukan pungutan atau praktik yang bersifat memaksa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 3 Katapang, Henni Ratnasusanti, S.Pd., M.Pd., saat ditemui di sekolah, Jumat (7/8/2026), menjelaskan bahwa paket seragam tersebut dikelola oleh koperasi sekolah dan telah dibahas melalui rapat bersama orang tua siswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Henni, pembelian paket seragam tidak bersifat wajib.

“Tidak dipaksakan. Jika ada seragam milik kakak yang masih layak dipakai, siswa juga dipersilakan menggunakannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 mencapai sekitar 228 siswa, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Teks Foto :Jumlah siswa yang diterima tahun ajaran baru berdasarkan https://daftar-spmb.bandungkab.go.id/pengumuman-sekolah/70030516

Terkait harga paket seragam sebesar Rp900.000, Henni menilai nominal tersebut masih kompetitif.

“Kalau dibandingkan dengan beberapa SMP negeri lain yang berada di Gugus 4, harga tersebut justru lebih murah,” katanya.

Meski demikian, kebijakan pengadaan seragam di sekolah negeri tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sekolah wajib memastikan tidak terdapat unsur paksaan maupun kewajiban membeli seragam dari koperasi atau penyedia tertentu, sehingga hak orang tua untuk memperoleh seragam dari tempat lain dengan spesifikasi yang sama tetap terjamin.

Pemerintah juga mengimbau agar pengadaan seragam dilakukan secara transparan, tidak menjadi beban bagi orang tua, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan.

Secara regulasi, Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam maupun bahan seragam di satuan pendidikan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam baru pada saat penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas.

Dalam aturan tersebut, sekolah hanya memiliki kewenangan menetapkan model, warna, dan spesifikasi seragam, termasuk atribut seperti lambang sekolah, papan nama, atau atribut lainnya.

Sebaliknya, sekolah, koperasi sekolah, komite sekolah, maupun guru tidak diperbolehkan menentukan tempat pembelian, menjual seragam atau bahan seragam, menetapkan harga paket, maupun mengondisikan transaksi di lingkungan sekolah. Orang tua tetap memiliki kebebasan membeli seragam di mana saja sesuai kemampuan ekonomi, sepanjang memenuhi ketentuan model dan spesifikasi yang telah ditetapkan sekolah.

Dengan demikian, praktik pengadaan seragam di sekolah negeri harus menjunjung prinsip transparansi, sukarela, tidak diskriminatif, dan tidak mengandung unsur pemaksaan, sehingga hak orang tua dan peserta didik tetap terlindungi sesuai peraturan yang berlaku.

 

(SAIPULLAH)

Berita Terkait

Paket Seragam SMPN 1 Baleendah Capai Rp1,228 Juta, Ketua Koperasi Sebut Keuntungan di Kisaran 50 Persen
Seragam SMPN 1 Baleendah Jadi Sorotan, Ketua Koperasi Sebut Keuntungan Sekitar 50 Persen
Koperasi SMPN 1 Baleendah Klaim Seragam Tak Wajib, Daftar PSAS 2026 Cantumkan Paket Hingga Rp1,228 Juta
SMPN 1 Ciwidey Klarifikasi Kondisi Sarpras dan Penggunaan Dana BOS, Ruang Kelas hingga Perpustakaan Diusulkan Revitalisasi
Dana JKN dan BOK Puskesmas Bihbul Disorot, Data Penggunaan Dipertanyakan, Audiensi ke Dinkes Bandung Disiapkan
Dana Pemeliharaan Sarpras SMPN 1 Ciwidey Capai Rp446,8 Juta dalam Tiga Tahun, Kondisi Fasilitas Masih Memprihatinkan
Ketua Komite MAN 2 Bandung Beri Klarifikasi, Pertanyaan AgaraNews Terjawab
Iuran MAN 2 Bandung Belum Terjawab, AgaraNews Tempuh Jalur Polda Jabar dan Kakanwil Kemenag

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0108/Agara Bersama Warga Masyarakat Gelar Karya Bhakti Perbaikan Jembatan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Babinsa Melaksanakan Kegiatan komunikasi sosial Bersama Masyarakat Di Warung kopi Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Babinsa Laksanakan Pendampingan Penyaluran Sembako Di Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Silaturahmi dan Koordinasi, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Aparatur Desa Simpang Jaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Babinsa posramil kuala pesisir Komsos Dengan aparatur desa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Cor Tiang Pylon Tepi Dekat Jembatan Gantung Perintis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Cor Dinding Penahan Pondasi Jembatan Gantung Perintis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Babinsa Koramil 0108-07/Semadam Bantu Warga Jemur Padi

Berita Terbaru