Agustinus Nahak Luruskan Narasi Keliru: Anton Timbang Hadir ke Istana Sebagai Ketua Kadin Sultra, Bukan Mangkir Pemeriksaan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:44 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AgaraNews . Net – Agustinus Nahak, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Anton Timbang mengeluarkan klarifikasi resmi pada Rabu (5/8/2026) guna meluruskan beragam informasi yang berkembang luas di masyarakat maupun media sosial terkait kehadiran kliennya di Istana Negara pada Jumat, 31 Juli 2026.

Berdasarkan fakta yang terverifikasi, kehadiran Anton Timbang dalam pertemuan tersebut adalah selaku Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menghadiri undangan resmi pertemuan Pengurus Pusat Kadin Indonesia bersama seluruh Pengurus Daerah Kadin se-Indonesia, sama sekali bukan untuk urusan pribadi maupun menghindari proses hukum.

Menyikapi narasi yang menyebut Anton Timbang beralasan sakit untuk mangkir pemeriksaan, Agustinus Nahak menegaskan hal itu tidak relevan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Kondisi kesehatan yang dialami klien kami terjadi jauh beberapa bulan sebelumnya dan sudah tertangani dengan baik, sehingga tak ada hubungannya sama sekali dengan kegiatan tanggal 31 Juli 2026,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada panggilan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri yang ditujukan kepada Anton Timbang pada hari dan tanggal tersebut. Oleh karena itu, tuduhan bahwa beliau mangkir dari panggilan dinilai tak berdasar sama sekali.

Pihaknya mencatat adanya penyebaran narasi secara masif di sejumlah media sosial dan media yang cenderung bersifat fitnah, menyesatkan, serta menimbulkan prasangka buruk tanpa disertai bukti sah maupun verifikasi memadai.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan:

– Pasal 310 dan 311 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) mengenai penyerangan kehormatan serta tuduhan melakukan tindak pidana;

– Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan/atau menyesatkan yang dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar;

– Pasal 8 Ayat (1) jo. Pasal 36 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan asas akurasi serta melarang pemuatan berita bohong atau penghinaan.

“Kami imbau masyarakat dan awak media lebih teliti serta bijak menyikapi informasi, selalu cek silang sebelum membagikan konten. Kami juga berharap pihak yang menyebarkan berita keliru bersedia mencabut dan meminta maaf secara terbuka,” pesan Agustinus Nahak.

Ia memperingatkan, apabila informasi keliru terus disebarkan dan menimbulkan kerugian lebih lanjut, pihaknya tidak segan menempuh langkah hukum tegas dan sepadan sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. .      (Tkh/Lia Hambali)

Liputan : Jalal

Berita Terkait

Viral Dugaan Pencopetan di Mall Kelapa Gading, Polisi Cek TKP dan Periksa CCTV
Kepergok Curi Motor di Koja, Polsek Koja Amankan Dua Pelaku Diamuk Massa Motor Pelaku Dibakar
Aksi Cepat Petugas Kepolisian dan Warga Selamatkan Perempuan yang Bergelantungan di Lantai 4 Kos di Penjaringan
Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang Laksanakan Musdes RKPDes Tahun Anggaran 2027
Tingkatkan Sinergitas, Babinsa laksanakan Komsos Dengan Perangkat Nagari
Babinsa Koramil 05/Lubuk Alung Menghadiri Rapat Persiapan Kegiatan MTQ ke- 50 Tingkat Kecamatan
Danramil 01/Pariaman Bersama Anggota Melayat Ke Rumah Duka di Wilayah Binaan
Babinsa Koramil 05/Lubuk Alung Hadiri Apel Gabungan Pemerintahan Kecamatan Lubuk Alung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Viral Dugaan Pencopetan di Mall Kelapa Gading, Polisi Cek TKP dan Periksa CCTV

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Kepergok Curi Motor di Koja, Polsek Koja Amankan Dua Pelaku Diamuk Massa Motor Pelaku Dibakar

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Aksi Cepat Petugas Kepolisian dan Warga Selamatkan Perempuan yang Bergelantungan di Lantai 4 Kos di Penjaringan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang Laksanakan Musdes RKPDes Tahun Anggaran 2027

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Babinsa laksanakan Komsos Dengan Perangkat Nagari

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Danramil 01/Pariaman Bersama Anggota Melayat Ke Rumah Duka di Wilayah Binaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Babinsa Koramil 05/Lubuk Alung Hadiri Apel Gabungan Pemerintahan Kecamatan Lubuk Alung

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Danramil 08/Sungai Geringging Bersama Anggota Hadiri Apel Gabungan Tingkat Kecamatan 

Berita Terbaru