KABUPATEN BANDUNG, AGARANEWS– Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung akhirnya memberikan klarifikasi tertulis atas sejumlah temuan dan dugaan kejanggalan yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GEPARI terkait proyek Rehabilitasi Jalan Otista (Gading Tutuka) di Kecamatan Soreang yang dibiayai APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp3 miliar.
Klarifikasi tersebut tertuang dalam surat Nomor 600.5.2/2886/2820/Bid.Jalan tertanggal 3 Juli 2026, sebagai jawaban atas surat permohonan audiensi dan hasil investigasi yang sebelumnya disampaikan LSM GEPARI.
Dalam surat tersebut, Dinas PUTR menjawab satu per satu lima poin pertanyaan yang diajukan, mulai dari volume pekerjaan, metode pelaksanaan hingga item pekerjaan yang dianggap tidak terlihat di lapangan.
Perbedaan Volume RUP dan Kontrak
Salah satu sorotan utama adalah perbedaan volume pekerjaan antara yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan pelaksanaan di lapangan.
LSM GEPARI mempertanyakan volume hamparan sebesar 9.287,93 meter persegi yang menurut perhitungannya setara dengan panjang sekitar 580,5 meter pada lebar 16 meter dua arah. Namun, di lapangan dinilai tidak sesuai.
Menanggapi hal tersebut, Dinas PUTR menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak lagi mengacu pada RUP, melainkan berdasarkan dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hasil proses lelang.
Dalam dokumen kontrak disebutkan volume pekerjaan sepanjang 800 meter dengan lebar 8 meter atau seluas 6.400 meter persegi. Pelaksanaan di lapangan kemudian disesuaikan dengan kondisi eksisting jalan yang memiliki dua jalur, median yang tidak menerus, serta beberapa bidang jalan berbentuk trapesium yang memerlukan penyesuaian hamparan hotmix.
Menurut Dinas PUTR, penyesuaian tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan celah yang berpotensi menyebabkan genangan air dan mempercepat kerusakan perkerasan jalan.
Penggerukan Aspal Lama Tidak Masuk Kontrak
LSM GEPARI juga mempertanyakan tidak adanya pekerjaan penggerukan atau milling terhadap lapisan aspal lama yang dinilai telah mengalami kerusakan.
Dalam jawabannya, Dinas PUTR menyatakan pekerjaan penggerukan aspal lama memang tidak tercantum sebagai item dalam dokumen kontrak, sehingga kontraktor hanya melaksanakan pekerjaan sesuai ruang lingkup yang telah diperjanjikan.
Lapis Perekat Wajib Dilaksanakan
Terkait dugaan tidak adanya penyemprotan aspal emulsi (lapis perekat/tack coat) sebelum penghamparan hotmix, Dinas PUTR menegaskan bahwa setiap lapisan hotmix wajib didahului penyemprotan lapis perekat.
Lapisan tersebut berfungsi merekatkan hamparan aspal baru dengan permukaan perkerasan lama agar struktur perkerasan bekerja secara optimal.
Lapisan AC-WC Masih Menjadi Bagian Kontrak
Dinas PUTR juga membantah anggapan bahwa pekerjaan *Laston Lapis Aus (AC-WC) tidak dikerjakan.
Dalam klarifikasinya disebutkan bahwa item pekerjaan AC-WC tetap tercantum dalam dokumen kontrak dan akan dihampar di atas lapisan AC-BC (Laston Lapis Antara) sesuai spesifikasi teknis.
Tidak Ada Item Drainase
Sementara mengenai tidak adanya pekerjaan perbaikan drainase dan saluran air, Dinas PUTR menegaskan bahwa pekerjaan tersebut memang tidak termasuk dalam ruang lingkup kontrak proyek Rehabilitasi Jalan Otista (Gading Tutuka).
Dengan demikian, kontraktor tidak memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaan drainase karena item tersebut tidak dianggarkan dalam paket pekerjaan.
Masih Menjadi Sorotan Publik
Meski Dinas PUTR telah memberikan klarifikasi resmi, sejumlah pihak menilai penjelasan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, gambar teknis, serta verifikasi langsung di lapangan.
Perbedaan volume antara RUP dan kontrak, penyesuaian terhadap kondisi eksisting jalan, hingga kualitas pelaksanaan pekerjaan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat proyek ini menggunakan dana APBD KabupatenKlarifikasi tersebut tertuang dalam surat Nomor 600.5.2/2886/2820/Bid.Jalan tertanggal 3 Juli 2026 Bandung sebesar Rp3 miliar
LSM GEPARI akan menindaklanjuti klarifikasi tersebut melalui forum audiensi maupun mekanisme pengawasan agar seluruh pelaksanaan proyek benar-benar sesuai spesifikasi teknis, kontrak kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(SAIPULLAH)































