Kabupaten Bandung, Agaranews – Ketua Umum DPP LSM GEPARI Andreas H. Naibaho menilai surat klarifikasi Dinas PUTR Kabupaten Bandung belum menjawab substansi persoalan yang ditemukan di lapangan.
Kami mengapresiasi adanya klarifikasi dari Dinas PUTR. Namun, isi surat tersebut justru memunculkan pertanyaan baru yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Proyek yang dibiayai uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administrasi,” ujar Andreas Ketua Umum DPP LSM GEPARI Kepada Wartawan, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurutnya, penjelasan bahwa pelaksanaan pekerjaan mengacu pada dokumen kontrak dan bukan lagi RUP perlu dibuktikan dengan keterbukaan dokumen kontrak, gambar kerja, Bill of Quantity (BoQ), serta adendum apabila memang terdapat perubahan volume pekerjaan.
“Kalau memang volume pekerjaan berubah dari yang tercantum dalam RUP menjadi volume kontrak, dasar hukumnya apa? Dokumen pendukungnya harus dibuka. Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya tanpa memperoleh bukti yang dapat diuji,” tegasnya.
Andreas juga menyoroti pengakuan Dinas PUTR bahwa pekerjaan penggerukan aspal lama maupun perbaikan drainase tidak masuk dalam item kontrak.
“Ini menjadi perhatian serius. Jika kondisi perkerasan lama sudah mengalami kerusakan tetapi tidak dilakukan penggerukan atau penanganan yang memadai, bagaimana jaminan kualitas dan umur layanan jalan tersebut? Demikian juga drainase. Jalan yang baik harus didukung sistem drainase yang berfungsi agar tidak cepat rusak akibat genangan air,” katanya.
Terkait penjelasan mengenai penggunaan lapis perekat (tack coat) dan lapisan AC-WC, Andreas menegaskan bahwa hal itu tidak cukup hanya dijelaskan melalui surat.
“Kami meminta pembuktian di lapangan melalui uji teknis bersama, bukan sekadar pernyataan tertulis. Jika memang seluruh spesifikasi telah dilaksanakan sesuai kontrak, tentu tidak ada alasan untuk menolak audit teknis atau pemeriksaan independen,” ujarnya.
Andreas menambahkan, DPP LSM GEPARI akan terus mengawal proyek tersebut hingga seluruh dokumen dan pelaksanaan pekerjaan dapat dipastikan sesuai dengan spesifikasi teknis, kontrak kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dinikmati masyarakat dalam jangka panjang. Pengawasan masyarakat adalah bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
( Saipullah)































