LSM FORMAPERA Soroti Camat Sei Kepayang Barat : Surat Laporan BPD Terlibat Parpol Tak Ditanggapi, Ada Apa,..???

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:00 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai- Asahan, AgaraNews. Net // Dugaan keterlibatan Ketua BPD Desa Sei Tualang Pandau, Syahkandar dalam kegiatan Partai Politik (_Parpol_) mendapat sorotan dari DPD LSM Formapera Tanjungbalai-Asahan.

Hingga saat ini, laporan yang sudah dilayangkan ke Camat Sei Kepayang Barat belum mendapat respon atau tanggapan.

Hal itu disampaikan Ketua DPD LSM FORMAPERA Tanjungbalai-Asahan Irham Siregar saat ditemui Agaranews.com di Sekretariat Jalan Saidi Muli No 26, Tanjungbalai, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Ia didampingi Kabid Investigasi DPD LSM FORMAPERA Tanjungbalai-Asahan Muhammad Syahreza.Irham Siregar mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada Camat Sei Kepayang Barat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua BPD Sei Tualang Pandau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sampai saat berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak kecamatan.

“Ada apa dengan Camat tersebut? Apakah Ianya mendapat upeti dari Syahkandar atau adanya kerjasama di antara mereka,” ungkap Irham Siregar dengan nada kecewa.

Atas lambannya respon tersebut, Irham mendesak Bupati Asahan dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Asahan untuk segera turun tangan mengusut permasalahan ini secara tuntas.

Menurutnya, keterlibatan perangkat desa atau BPD dalam politik praktis jelas melanggar aturan dan mencederai netralitas pemerintahan desa.

“Kami dari DPD LSM FORMAPERA Tanjungbalai-Asahan minta kepada Bupati Asahan dan APH Kabupaten Asahan untuk mengungkap permasalahan ini secara tuntas,” tegasnya.

Irham menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan sebelum menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Demi tegaknya supremasi hukum di Negara Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Asahan ini harus dituntaskan sebelum adanya riak dari masyarakat,” tutup Irham Siregar.

Reporter : Sofyan Parinduri BA – Kabiro

 

Berita Terkait

Anggota Satgas Jembatan Gantung Kodim 0108/Agara Bersama Warga Bahu Membahu Gali Perkuat Pondasi Jembatan
Parajurit Kodim 0108/Agara Hadiri Tablikh Akbar Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung At Taqwa
‎‎Babinsa Koramil 05/lawe Alas Bantu Warga Jemur Jagung Pasca Panen
Babinsa Koramil Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional Mingguan
Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar
Polsek Tambaksari Disorot,..!!!  Penanganan Kasus Penganiayaan Advokat Sukardi Dinilai Mencederai Kepercayaan Publik
Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim
Praperadilan Eks Direktur BPR Kota Madiun : Pemohon Soroti Pemanggilan Tahap II Sebelum Putusan dan Hadirkan Bukti P-8 hingga P-11

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 07:09 WIB

Anggota Satgas Jembatan Gantung Kodim 0108/Agara Bersama Warga Bahu Membahu Gali Perkuat Pondasi Jembatan

Sabtu, 5 September 2026 - 07:07 WIB

Parajurit Kodim 0108/Agara Hadiri Tablikh Akbar Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung At Taqwa

Sabtu, 5 September 2026 - 07:03 WIB

‎‎Babinsa Koramil 05/lawe Alas Bantu Warga Jemur Jagung Pasca Panen

Sabtu, 5 September 2026 - 07:01 WIB

Babinsa Koramil Cek Harga Sembako di Pasar Tradisional Mingguan

Sabtu, 5 September 2026 - 00:26 WIB

Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Juwana Disorot, Pekerja Sebut Ada Dugaan Campur Tangan Pihak Luar

Sabtu, 5 September 2026 - 00:17 WIB

Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

Sabtu, 5 September 2026 - 00:11 WIB

Praperadilan Eks Direktur BPR Kota Madiun : Pemohon Soroti Pemanggilan Tahap II Sebelum Putusan dan Hadirkan Bukti P-8 hingga P-11

Sabtu, 5 September 2026 - 00:05 WIB

Modus PO Minyak dan Beras Murah, Dua Warga Sidoarjo “Tipu Uang Korban Hingga Rp84,5 Juta” untuk Kepentingan Pribadi

Berita Terbaru