Jatanras Elang Sakti Polres Tebingtinggi Tangkap Dua Tersangka Pembakaran & Perusakan Di PT. Bridgestone

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:51 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sergai,Agaranews. Net – Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembakaran dan perusakan di areal PT. Bridgestone Desa Nagur Pane Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa pagi (9/6/2026). Berdasarkan laporan korban Joni Lupiadi, pihak pengamanan perkebunan PT. Bridgestone diduga diserang oleh sekelompok orang yang dipimpin seorang pria berinisial AD bersama rekan-rekannya. Dalam kejadian itu, para terduga pelaku membakar dan merusak delapan unit sepeda motor inventaris perkebunan serta sembilan unit sepeda motor milik karyawan. Akibatnya, PT. Bridgestone dan karyawan mengalami kerugian mencapai Rp345 juta.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., pada Selasa (7/7), mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Jatanras Elang Sakti.

“Petugas kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut”, ungkap Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H.

Dalam penyelidikan, Tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga AP Risdin, S.Tr.I.K., berhasil menangkap tersangka J (59), pada Sabtu malam (4/7) di Dusun IV Siromang Desa Tinokah Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka LW (33) berhasil diamankan pada Minggu malam (5/7) di Jalan Jamin Ginting Kota Medan. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Usai menjalani pemeriksaan awal, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos oblong berwarna biru tua. Kini kedua tersangka sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) subs Pasal 521 ayat (1) subs Pasal 246 huruf a juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (MS)

Berita Terkait

Dari Papua Ke Dalam Doa : Ketika Cinta Memilih Untuk Tidak Menyerah (Kisah Sertu Tisantro Sitanggang dan Alo, Tentang Keluarga yang Diperjuangkan, Bukan Diturunkan)
Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Terduga Pengedar Sabu Di Perbaungan, Barang Bukti Sempat Dibuang Saat Digerebek
Satnarkoba Polres Sergai Kembali Berhasil Tangkap Dua Orang Terduga Pengedar Sabu Di Lubuk Bayas, Satu Sempat Kabur
Satres Narkoba Polres Sergai Kembali Ringkus 2 Orang Pria Terduga Pengedar Sabu, BB Disembunyikan Di Daun Pintu Rusak
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polres Tebing Tinggi Pantau Pos Satkamling Langsat
Prof.Dr Sutan Nasomal Sangat Heran, Ditengah Luasnya Kemiskinan Rakyat, Para Lembaga Tinggi dan Kementerian Minta Naik Anggaran, Publik Kecewa,..!!!
Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil 10/TM Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi di PT SRB
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Kian Menguat

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:31 WIB

Dari Papua Ke Dalam Doa : Ketika Cinta Memilih Untuk Tidak Menyerah (Kisah Sertu Tisantro Sitanggang dan Alo, Tentang Keluarga yang Diperjuangkan, Bukan Diturunkan)

Minggu, 6 September 2026 - 12:10 WIB

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Terduga Pengedar Sabu Di Perbaungan, Barang Bukti Sempat Dibuang Saat Digerebek

Minggu, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Satnarkoba Polres Sergai Kembali Berhasil Tangkap Dua Orang Terduga Pengedar Sabu Di Lubuk Bayas, Satu Sempat Kabur

Minggu, 6 September 2026 - 12:03 WIB

Satres Narkoba Polres Sergai Kembali Ringkus 2 Orang Pria Terduga Pengedar Sabu, BB Disembunyikan Di Daun Pintu Rusak

Minggu, 6 September 2026 - 12:00 WIB

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polres Tebing Tinggi Pantau Pos Satkamling Langsat

Minggu, 6 September 2026 - 11:41 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil 10/TM Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi di PT SRB

Minggu, 6 September 2026 - 10:54 WIB

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Kian Menguat

Minggu, 6 September 2026 - 10:39 WIB

Babinsa Serda Zulkarnen Gelar Komsos Bersama Tokoh Masyarakat Desa Suka Ramai

Berita Terbaru