Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan Utamapos, Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga Resmi Dipolisikan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lebak, 9 Juli 2026, AgaraNews. Com // Wartawan Media Utamapos, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga berinisial Jaya ke Polsek Panggarangan, Polres Lebak, pada Kamis (9/7/2026). Laporan pengaduan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana pengancaman, fitnah, dan intimidasi yang dialami saat menjalankan tugas jurnalistik. Berdasarkan surat pengaduan yang ditunjukkan pelapor, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dalam surat pengaduan dijelaskan, peristiwa bermula saat Sumantri melakukan peliputan proyek Program P3-TGAI di wilayah Kecamatan Cihara. Dari hasil investigasi lapangan, pelapor mengaku menemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada bagian galian pondasi.

Selanjutnya, pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor membuat dan mengirimkan tautan pemberitaan kepada pihak terkait sebagai bentuk konfirmasi. Namun, menurut isi pengaduan, pada keesokan harinya, Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 09.57 WIB, pelapor menerima pesan WhatsApp dan voice note yang berisi tuduhan bahwa dirinya telah meminta sejumlah uang kepada bendahara Kelompok P3A Karya Naga.

Selain tuduhan tersebut, pelapor juga menyatakan menerima ucapan yang diduga berisi ancaman untuk mendatangi rumahnya serta ancaman terhadap keselamatannya. Atas peristiwa itu, pelapor mengaku merasa terfitnah, terintimidasi, dan khawatir terhadap keselamatan diri maupun keluarganya.

Karena merasa hak dan keamanannya terancam, Sumantri memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menerima dan memproses pengaduan tersebut. Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terlapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Tinjau Sejumlah Proyek di Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam, Bupati Tekankan Kualitas dan Percepatan Pembangunan
Polsek Sipispis Hadiri Musyawarah Pembentukan Panitia HUT Kemerdekaan RI Ke 81
Monitoring Di Jalan Badak, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Sampaikan Pesan Kamtibmas 
Jaga Kamtibmas, Polsek Padanghulu Patroli Dialogis Dalam KRYD Di Jalinsum 
Jatanras Elang Sakti Polres Tebingtinggi Tangkap Dua Tersangka Pembakaran & Perusakan Di PT. Bridgestone
Keluarga Korban Tabrak Lari Medan Helvetia Dapat Kepastian, Propam Jatuhkan Sanksi kepada Penyidik
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Tingkat Kabupaten
Sekda Kabupaten Pakpak Bharat Hadiri Panen Jagung Bata lyon TP 906

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:04 WIB

Tinjau Sejumlah Proyek di Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam, Bupati Tekankan Kualitas dan Percepatan Pembangunan

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:59 WIB

Polsek Sipispis Hadiri Musyawarah Pembentukan Panitia HUT Kemerdekaan RI Ke 81

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:56 WIB

Monitoring Di Jalan Badak, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Sampaikan Pesan Kamtibmas 

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:53 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Padanghulu Patroli Dialogis Dalam KRYD Di Jalinsum 

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:51 WIB

Jatanras Elang Sakti Polres Tebingtinggi Tangkap Dua Tersangka Pembakaran & Perusakan Di PT. Bridgestone

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:44 WIB

Keluarga Korban Tabrak Lari Medan Helvetia Dapat Kepastian, Propam Jatuhkan Sanksi kepada Penyidik

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:38 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Tingkat Kabupaten

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:35 WIB

Sekda Kabupaten Pakpak Bharat Hadiri Panen Jagung Bata lyon TP 906

Berita Terbaru