Polres Aceh Tenggara Terbitkan DPO Bagindo Romi, Kasat Reskrim: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kabur dari Hukum

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:25 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – agaranews.net// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Romi Ariyanto alias Bagindo Romi. Pria berusia 48 tahun itu kini menjadi buronan polisi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486.

 

Penerbitan DPO tersebut menjadi bagian dari langkah tegas penyidik untuk menuntaskan proses hukum terhadap tersangka yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

 

Berdasarkan data kepolisian, Romi Ariyanto alias Bagindo Romi diketahui berprofesi sebagai wiraswasta atau pedagang. Ia merupakan warga Dusun Strak Pisang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Polisi menyebut pria bersuku Padang itu memiliki tinggi sekitar 165 sentimeter, berkulit sawo matang, berambut pendek, dan berbadan berisi.

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan upaya pencarian terhadap tersangka. Berbagai langkah pengejaran terus dilakukan agar yang bersangkutan dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum.

 

«”Penerbitan DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam menegakkan hukum. Kami akan terus melakukan pencarian dan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil diamankan. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” kata Iptu Zery Irfan kepada Poskotasumatra.com, Selasa (7/7/2026).»

Selain melakukan pengejaran, polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi membantu proses pencarian. Informasi sekecil apa pun terkait keberadaan DPO diminta segera disampaikan kepada aparat kepolisian.

 

«”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui atau memiliki informasi mengenai keberadaan Romi Ariyanto alias Bagindo Romi, segera laporkan kepada Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Jangan memberikan perlindungan ataupun membantu pelariannya. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” ujarnya.»

 

Polres Aceh Tenggara juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut. Warga diminta segera melapor kepada Satreskrim Polres Aceh Tenggara atau menghubungi Kanit Pidum Satreskrim Polres Aceh Tenggara di nomor 0852-6089-3335 agar petugas dapat segera mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.

 

Dengan diterbitkannya DPO tersebut, kepolisian berharap dukungan masyarakat dapat mempercepat penangkapan tersangka sehingga proses penyidikan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dapat segera dituntaskan demi kepastian hukum di Kabupaten Aceh Tenggara. Ady gegoyong

 

#Polres Aceh Tenggara

#Satreskrim Polres Aceh Tenggara

#DPO Aceh Tenggara

#Daftar Pencarian Orang

#Kasus Penipuan

#Kasus Penggelapan

#Buronan Polisi

#Aceh Tenggara

#Kutacane

#Iptu Zery Irfan

#Berita Aceh

#Kriminal Aceh

#Penegakan Hukum

Berita Terkait

Jembatan Modular Sungai Fauro Faete Rampung, Mobilitas Warga Nias Utara Kini Lebih Lancar
Monitoring Dua Kilang Padi di Asahan, Pemko Tanjungbalai Dapati Penyebab Kelangkaan Beras Karena Turunnya Pasokan dan Tingginya Harga Gabah
Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim,SE,MAP Pimpin Rakorpem Sampaikan Sejumlah Pesan Penting Dalam Mewujudkan Program Strategis Kinerja OPD Pemko Tanjungbalai Berjalan Optimal
SPMB SMP Negeri 1 Margahayu Berjalan Lancar, Lebih dari 500 Pendaftar Perebutkan 374 Kuota
Melalui Giat Komsos Babinsa Koramil 02/Seunagan Ciptakan Situasi Yang Baik Dengan Warga Binaan
Babinsa Desa Serbajadi melaksanakan gotong royongl dengan Warga Binaan
Tetap jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komsos terhadap Warga Desa Binaannya
Prajurit TNI Plaster Dinding Pancang Beton Pondasi Tali Seleng Jembatan Gantung

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:25 WIB

Polres Aceh Tenggara Terbitkan DPO Bagindo Romi, Kasat Reskrim: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kabur dari Hukum

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:44 WIB

Jembatan Modular Sungai Fauro Faete Rampung, Mobilitas Warga Nias Utara Kini Lebih Lancar

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:32 WIB

Monitoring Dua Kilang Padi di Asahan, Pemko Tanjungbalai Dapati Penyebab Kelangkaan Beras Karena Turunnya Pasokan dan Tingginya Harga Gabah

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:29 WIB

Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim,SE,MAP Pimpin Rakorpem Sampaikan Sejumlah Pesan Penting Dalam Mewujudkan Program Strategis Kinerja OPD Pemko Tanjungbalai Berjalan Optimal

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:05 WIB

Melalui Giat Komsos Babinsa Koramil 02/Seunagan Ciptakan Situasi Yang Baik Dengan Warga Binaan

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:00 WIB

Babinsa Desa Serbajadi melaksanakan gotong royongl dengan Warga Binaan

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:56 WIB

Tetap jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komsos terhadap Warga Desa Binaannya

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:53 WIB

Prajurit TNI Plaster Dinding Pancang Beton Pondasi Tali Seleng Jembatan Gantung

Berita Terbaru