Memanasnya Polemik Internal FORKABI : Polresta Depok Usut Legitimasi Mubes Mei 2026

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 21:49 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

Depok, AgaraNews. Net // Ketegangan di tubuh Forum Komunikasi Anak Bangsa (FORKABI) kian memuncak setelah Polresta Metro Depok resmi menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Penyelidikan ini berawal dari laporan polisi yang diterima SPKT Polda Metro Jaya pada akhir Mei 2026 terkait legitimasi Musyawarah Besar (Mubes) organisasi tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/3809/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pelapor Muhammad Muda Maghaska (30), yang bertindak sebagai kuasa hukum Ketua Umum FORKABI Drs. H. Abdul Ghoni, melaporkan kejadian tersebut pada 27 Mei 2026. Laporan ini menyoroti pelaksanaan Mubes Forkabi yang digelar pada 23 Mei 2026 di Jl. Pendopo Madas Nusantara, Meksarsari, Cimanggis, Depok.

Dugaan Dokumen Palsu dan Kerugian materil dan immateril

Dalam laporannya, Maghaka menduga kuat bahwa Mubes tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Karateker DPP Forkabi bernomor SK.NO. 03/SK-MPOP-FORKABI/VI/2026 tertanggal 18 Mei 2026 yang merupakan dokumen palsu.

Pihak korban menegaskan bahwa Forkabi resmi tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, sehingga legitimasi musyawarah dianggap tidak sah.

Selain itu, terlapor bernama Tahyudin Aditya juga diduga bukan merupakan Ketua Forkabi yang sah. Akibat peristiwa ini, korban mengaku mengalami kerugian materil dan immateril yang signifikan.

Saksi Mangkir, Panggilan Kedua Dijadwalkan

Untuk mengembangkan kasus, Unit II/Harda Satreskrim Polres Metro Depok telah menerbitkan surat undangan klarifikasi bernomor B/5142/VI/RES.1.9./2026/Satreskrim tertanggal 24 Juni 2026. Surat tersebut meminta kehadiran saksi Djuanda dan H.M. Iwan Saalih, M.M. untuk memberikan keterangan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Penyidik AKP Teguh Prayitno, S.H. dan AIPDA M. Suripto, S.H. dijadwalkan memimpin pemeriksaan guna melengkapi bukti awal. Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir dalam panggilan pertama.

“Tidak hadir,” ujar AKP Teguh Prasetyo saat ditemui awak media di ruangan Diskrimsus Kanit.

Menanggapi ketidakhadiran tersebut, Teguh menyatakan akan menjadwalkan kembali undangan klarifikasi untuk panggilan kedua serta berkoordinasi dengan Penyidik Ipda M. Suripto. “Tidak hanya saksi bernama Djuanda dan H.M. Iwan Saalih, M.M., yang akan diundang klarifikasi panggilan kedua, tetapi juga saksi-saksi lainnya,” tambahnya.

LABH : Mubes Tidak Sesuai AD/ART (MUBES ILEGAL)

Di sisi lain, perwakilan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Forkabi, Muda Maghaska, menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena adanya dugaan penerbitan dokumen kepengurusan yang tidak memiliki dasar sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Muda Maghaska menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan kepengurusan sementara atau pelaksana organisasi hanya dapat dilakukan apabila ketua umum berhalangan tetap, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau dalam kondisi tertentu yang diatur secara jelas dalam AD/ART. Di luar ketentuan tersebut, penerbitan surat keputusan Karateker yang ditandatangani oleh Tahyudin dinilai ilegal.

“Kami langsung bergerak. Saat kami tiba di lokasi, kegiatan tersebut sudah selesai dan para peserta telah membubarkan diri,” ujarnya.

Menurut Muda Maghaska, kubu Achmad Azran bersama Wakil KETUA MPOP Forkabi, Kolonel Laut (Purn) Drg. H. Djuanda dan KETUA MPOP H. IWAN telah mengeluarkan surat pernyataan tertulis pasca Mubes ilegal kubu ACHMAD AZRAN Mereka menyatakan bahwa Mubes VI Forkabi di Depok tidak memiliki izin dari aparat penegak hukum setempat (Polres Metro Depok maupun Polsek Cimanggis) dan tidak memiliki mandat dari Ketua Umum DPP Forkabi, Drs. H. Abdul Ghoni.

Dalam surat bertanggal 23 Mei 2026 tersebut, keduanya meminta Ketua Mubes VI Forkabi, Aditya Tahdjun, serta ketua umum terpilih, Ahmad Azran, agar tidak mendaftarkan hasil Mubes ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Mereka juga meminta pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Mubes untuk datang ke Sekretariat DPP Forkabi di bawah kepemimpinan yang sah guna mempertanggungjawabkan tindakan yang menyebabkan perpecahan.

Ketua Umum : Serahkan Pada Proses Hukum

Menanggapi perkembangan kasus, Ketua Umum FORKABI, H. Ghoni, menyatakan bahwa laporan dugaan pemalsuan dokumen saat ini telah ditangani oleh penyidik Polres Metro Kota Depok. Ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat.

“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk AD/ART organisasi, sebagai bahan pemeriksaan penyidik. Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

H. Ghoni juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, status administrasi organisasi di Kementerian Hukum/Dirjen AHU disebut telah diblokir sementara hingga adanya kepastian hukum. Karena itu, pihaknya kini menunggu proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(Lia Hambali)

Sumber : (Lembaga Advokasi Bantuan Hukum FORKABI)

Reporter : Edo

Berita Terkait

Kejari Karo Buka Pekan Dengan Apel Pagi : Kepala Kejaksaan Tekankan Kebersamaan Sebagai Pondasi Layanan Hukum
Optimalkan PAD & Bina Generasi Muda : Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan ASN di Hari Ulang Tahunnya 
Dedikasi Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Menghadirkan Polri yang Lebih Responsif bagi Masyarakat Aceh
Operasi Brantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Curian kepada Korban di Tanjung Priok
Disorot di TikTok, Pembangunan Irigasi P3-TGAI Giri Mukti Dipastikan Sesuai Spesifikasi
Ketua Bikers Advocate Indonesia Chapter Bogor Raya Dampingi Penanganan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Cibinong
Wakapolres Jakut: Pelatihan Teknisi AC Astra jadi Upaya Tekan Pengangguran dan Cegah Kriminalitas
Menuju Tiga Besar Nasional, Deli Serdang Ikuti Tahap Verifikasi PPD 2026

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:40 WIB

Kejari Karo Buka Pekan Dengan Apel Pagi : Kepala Kejaksaan Tekankan Kebersamaan Sebagai Pondasi Layanan Hukum

Senin, 6 Juli 2026 - 22:27 WIB

Optimalkan PAD & Bina Generasi Muda : Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan ASN di Hari Ulang Tahunnya 

Senin, 6 Juli 2026 - 22:17 WIB

Dedikasi Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Menghadirkan Polri yang Lebih Responsif bagi Masyarakat Aceh

Senin, 6 Juli 2026 - 22:12 WIB

Operasi Brantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Curian kepada Korban di Tanjung Priok

Senin, 6 Juli 2026 - 22:07 WIB

Disorot di TikTok, Pembangunan Irigasi P3-TGAI Giri Mukti Dipastikan Sesuai Spesifikasi

Senin, 6 Juli 2026 - 21:56 WIB

Wakapolres Jakut: Pelatihan Teknisi AC Astra jadi Upaya Tekan Pengangguran dan Cegah Kriminalitas

Senin, 6 Juli 2026 - 21:49 WIB

Memanasnya Polemik Internal FORKABI : Polresta Depok Usut Legitimasi Mubes Mei 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 21:43 WIB

Menuju Tiga Besar Nasional, Deli Serdang Ikuti Tahap Verifikasi PPD 2026

Berita Terbaru