Diduga Aktor Utama PETI Kotanopan, Oknum Kades Singengu Julu Dilaporkan Resmi ke Polres Madina

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 21:12 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, AgaraNews. Net Dua perwakilan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Magrifatullah Lubis dan Ridwandi Nasution, resmi melayangkan surat laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal, Senin (6/7/2026).

Laporan berbentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat) tersebut diterima oleh Sium (Seksi Umum) Polres Madina untuk selanjutnya menunggu disposisi Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi. Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup berupa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga didalangi oleh oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD beserta rekannya PW.

Pelapor Magrifatullah yang berprofesi selaku jurnalis dan Ridwandi Nasution yang berstatus mahasiswa ini menyebutkan laporan resmi berisikan 29 halaman ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban skala besar yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu.

“Kami selaku masyarakat Madina meminta ketegasan penegak hukum. Berdasarkan data, rilis resmi Pemprov Sumut, dan bukti-bukti di lapangan, aktivitas PETI menggunakan alat berat ini diduga kuat dikelola dan dikoordinasikan oleh oknum Kades aktif berinisial GD bersama PW,” ujar Magrifatullah Lubis.Aktivitas ilegal yang dilakukan secara masif di kawasan aliran Sungai Batang Gadis ini dinilai telah memicu kerusakan lingkungan yang parah, pencemaran ekosistem air, serta mengancam keselamatan warga dari bencana ekologis.

Kedua pelapor mendesak kepolisian menjerat terduga pelaku dengan pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 40 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 421 KUHP terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

Untuk memperkuat laporan, berkas pengaduan ke Polres Madina ini juga dilengkapi dengan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya adalah dokumen rilis resmi portal Pemprov Sumut yang menyebutkan nama kedua terduga pelaku, kliping berita media massa, foto penyitaan ekskavator, video penertiban, serta foto oknum Kades GD saat menerima surat teguran keras dari Tim Terpadu di lokasi.

“Bukti keterlibatan oknum Kades GD saat digerebek dan diapit oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut sudah terpampang jelas dan menyebar luas ke publik. Hal ini sudah menjadi alasan kuat bagi aparat untuk memproses hukum yang bersangkutan tanpa kompromi. Kami minta Kapolres Madina bertindak responsif. Jangan ada tebang pilih, periksa dan tetapkan sdr. GD sebagai tersangka” tambah Ridwandi yang juga dikenal sebagai Direktur Eksekutif The Madina Green Institute ini.

Selain ditujukan kepada Kapolres Madina dan Kasat Reskrim, surat laporan ini juga ditembuskan secara resmi kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Ditreskrimsus Polda Sumut, Gubernur Sumut, Bupati Madina, Dinas Perindag ESDM Sumut, serta organisasi lingkungan hidup WALHI.

“Kami meminta Kapolres Madina beserta jajaran Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan, memanggil, memeriksa, dan menetapkan sdr. GD sebagai tersangka.Tindakan ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga mencoreng integritas aparatur pemerintahan desa,” tegas para pelapor.

Sebelumnya desakan publik makin menguat kepada institusi kepolisian untuk meringkus aktor intelektual PETI Kotanopan yang selama ini disebut kebal hukum. Bahkan gelombang tuntutan dari sejumlah organisasi dan aktivis lingkungan kini tertuju ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi khusus ke wilayah Kab Madina.(Lia Hambali)

Reporter :Magrifatulloh

Berita Terkait

Kejari Karo Buka Pekan Dengan Apel Pagi : Kepala Kejaksaan Tekankan Kebersamaan Sebagai Pondasi Layanan Hukum
Optimalkan PAD & Bina Generasi Muda : Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan ASN di Hari Ulang Tahunnya 
Dedikasi Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Menghadirkan Polri yang Lebih Responsif bagi Masyarakat Aceh
Operasi Brantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Curian kepada Korban di Tanjung Priok
Disorot di TikTok, Pembangunan Irigasi P3-TGAI Giri Mukti Dipastikan Sesuai Spesifikasi
Ketua Bikers Advocate Indonesia Chapter Bogor Raya Dampingi Penanganan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Cibinong
Wakapolres Jakut: Pelatihan Teknisi AC Astra jadi Upaya Tekan Pengangguran dan Cegah Kriminalitas
Memanasnya Polemik Internal FORKABI : Polresta Depok Usut Legitimasi Mubes Mei 2026

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:40 WIB

Kejari Karo Buka Pekan Dengan Apel Pagi : Kepala Kejaksaan Tekankan Kebersamaan Sebagai Pondasi Layanan Hukum

Senin, 6 Juli 2026 - 22:27 WIB

Optimalkan PAD & Bina Generasi Muda : Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan ASN di Hari Ulang Tahunnya 

Senin, 6 Juli 2026 - 22:17 WIB

Dedikasi Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Menghadirkan Polri yang Lebih Responsif bagi Masyarakat Aceh

Senin, 6 Juli 2026 - 22:12 WIB

Operasi Brantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Kembalikan Motor Curian kepada Korban di Tanjung Priok

Senin, 6 Juli 2026 - 22:07 WIB

Disorot di TikTok, Pembangunan Irigasi P3-TGAI Giri Mukti Dipastikan Sesuai Spesifikasi

Senin, 6 Juli 2026 - 21:56 WIB

Wakapolres Jakut: Pelatihan Teknisi AC Astra jadi Upaya Tekan Pengangguran dan Cegah Kriminalitas

Senin, 6 Juli 2026 - 21:49 WIB

Memanasnya Polemik Internal FORKABI : Polresta Depok Usut Legitimasi Mubes Mei 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 21:43 WIB

Menuju Tiga Besar Nasional, Deli Serdang Ikuti Tahap Verifikasi PPD 2026

Berita Terbaru