Tebingtinggi,Agaranews. Net – Polsek Bandarkhalipah Polres Tebingtinggi menerima laporan pengaduan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di perumahan Komplek SMP Negeri 1 Bandarkhalipah, Dusun Titi Merah Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandarkhalipah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, Kamis (2/7/2026).
Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Kamis dinihari sekira pukul 02.00 WIB saat Pelapor bernama FS (28) yang bertempat tinggal di rumah sekitar komplek sekolah terbangun dari tidur dan langsung memeriksa handphone miliknya yang diletakkan di atas meja dan laci lemari dalam keadaan pengisian baterai (di-cas).
Namun seketika FS menyadari bahwa dua unit handphone merk Real-me 15 T dan Xiomi 13 C telah raib atau tidak ada lagi di tempat semula. FS langsung merasa bahwa handphone miliknya sudah dicuri dan saat itu Ia memanggil saksi MAM (20) untuk bersama-sama melacak keberadaan handphone tersebut melalui aplikasi.
Selanjutnya dari aplikasi device manager didapati bahwa dua unit handphone tersebut berada di rumah NYBN (20) dan TP selaku Terlapor warga Kecamatan Bandarkhalipah Kabupaten Sergai.
FS kemudian memanggil Kadus beserta masyarakat setempat mengamankan kedua Terlapor bersama barang bukti dua unit handphone dan membawanya ke Mako Polsek Bandarkhalipah.
Akibat kejadian tersebut FS selaku Pelapor mengalami kerugian senilai Rp 6 juta. Sedangkan kedua terduga pelaku kini sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (MS)
































