Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 142 Bal Ganja Hasil Pengungkapan Tiga Kasus Narkotika

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:52 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Kutacane – agaranews.net// Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan pada momentum Hari Bhayangkara ke-80. Polres Aceh Tenggara memusnahkan ratusan bal narkotika jenis ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., di halaman Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (2/7/2026). Turut hadir Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, perwakilan TNI, instansi terkait, tokoh masyarakat, serta insan pers.

 

Momentum tersebut bukan sekadar pelaksanaan prosedur hukum, melainkan menjadi simbol kuat keseriusan aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

 

Tumpukan bal ganja yang disusun di lokasi pemusnahan menjadi gambaran nyata besarnya ancaman narkotika yang berhasil digagalkan aparat kepolisian sebelum beredar di tengah masyarakat. Di bawah pengawasan seluruh pihak yang hadir, barang bukti tersebut dimusnahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus transparansi penanganan perkara.

 

Dalam keterangannya, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan tiga perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sepanjang tahun 2026.

 

Ketiga perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/17/III/2026 tanggal 8 Maret 2026, LP/A/28/IV/2026 tanggal 6 April 2026, dan LP/A/40/V/2026 tanggal 6 Mei 2026, dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang.

 

Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses hukum administrasi terpenuhi, termasuk adanya penetapan status sita barang bukti dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik sebagai alat pembuktian dalam proses persidangan.

 

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus narkotika dengan lima orang tersangka. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 142 bal narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan berat keseluruhan mencapai 161.935,1 gram atau sekitar 161,9 kilogram.

 

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Apabila barang haram itu berhasil beredar di pasaran, ribuan jiwa berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

 

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polres Aceh Tenggara. Selain melakukan penindakan terhadap jaringan pengedar, pihaknya juga terus memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat.

 

Menurutnya, perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian sendiri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh komponen masyarakat.

 

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya memberikan kepastian hukum terhadap barang sitaan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap kejahatan narkotika akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M. menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Tenggara atas keberhasilan mengungkap berbagai kasus narkotika hingga berhasil menyita ratusan kilogram ganja.

 

Ia menilai keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga Kabupaten Aceh Tenggara dari ancaman peredaran narkoba.

 

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memiliki komitmen yang sama dalam mendukung seluruh upaya pemberantasan narkotika, baik melalui langkah penegakan hukum maupun upaya preventif di tengah masyarakat.

 

“Narkotika adalah musuh bersama. Pemerintah daerah akan terus mendukung langkah-langkah Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing agar terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak insan pers agar terus mendukung upaya kepolisian melalui penyebarluasan informasi yang edukatif mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat.

 

Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik sehingga masyarakat semakin memahami dampak buruk penyalahgunaan narkotika dan pentingnya mendukung aparat penegak hukum.

 

Prosesi pemusnahan berlangsung dengan disaksikan langsung oleh seluruh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta para tamu undangan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana.

 

Pemusnahan barang bukti narkotika juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung semangat pengabdian Polri kepada masyarakat. Momentum ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan aparat kepolisian tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan, termasuk bahaya narkotika.

 

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa setiap barang bukti hasil tindak pidana akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak berpotensi disalahgunakan.

 

Di akhir kegiatan, Polres Aceh Tenggara kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan insan pers diyakini menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan Aceh Tenggara yang bersih dari narkoba, aman, dan kondusif.

 

Semangat Hari Bhayangkara ke-80 pun menjadi penegas bahwa pengabdian Polri kepada masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penjagaan keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah nyata menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan. Ady gegoyong

Berita Terkait

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, AKBP Yulhendri Tutup Masa Jabatan dengan Memimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja di Hari Bhayangkara ke-80
Komisi VII DPRA Inisiasi Qanun Fardhu Ain, Yahdi Hasan: Fondasi Membangun Generasi Qurani dan Memperkuat Syariat Islam di Aceh
CIC: “80 Tahun Polri untuk Masyarakat” Wujud Pengabdian Humanis dalam Melayani Bangsa
Aksi Curat Berakhir di Tangan Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Dua Pelaku Dibekuk, Brankas Korban Berhasil Ditemukan
80 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Hangat, dan Sarat Makna
Melalui komsos Babinsa jalin silaturahmi dengan masyarakat binaan
Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Bantu Petani Panen Kacang Tanah di Desa Karang Anyar
Tingkatkan Kerjasama yang Baik Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Komsos Bersama Aparat desa

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:33 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, AKBP Yulhendri Tutup Masa Jabatan dengan Memimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja di Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:51 WIB

Komisi VII DPRA Inisiasi Qanun Fardhu Ain, Yahdi Hasan: Fondasi Membangun Generasi Qurani dan Memperkuat Syariat Islam di Aceh

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:52 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 142 Bal Ganja Hasil Pengungkapan Tiga Kasus Narkotika

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:40 WIB

CIC: “80 Tahun Polri untuk Masyarakat” Wujud Pengabdian Humanis dalam Melayani Bangsa

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:27 WIB

Aksi Curat Berakhir di Tangan Tim URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Dua Pelaku Dibekuk, Brankas Korban Berhasil Ditemukan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:36 WIB

Melalui komsos Babinsa jalin silaturahmi dengan masyarakat binaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:34 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Bantu Petani Panen Kacang Tanah di Desa Karang Anyar

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:31 WIB

Tingkatkan Kerjasama yang Baik Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Komsos Bersama Aparat desa

Berita Terbaru