Medan – 17 Juni 2026, AgaraNews . Net // Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kedua perkara praperadilan Nomor 49/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan Hj. Siti Amrina Harahap, Rabu 17/06/2026. Gugatan ini terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Sidang dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak itu mencatat sejumlah termohon belum hadir. Termohon yang terdiri dari pejabat kepolisian, termasuk Kapolda Sumatera Utara, Kadivpropam Polri, dan Kabareskrim Polri, diduga belum menghadiri persidangan meski telah dipanggil resmi melalui release panggilan sidang oleh PN Medan.
Permohonan praperadilan diajukan terhadap 16 pihak termohon yang terdiri dari penyidik, pejabat pengawas internal, hingga pejabat tinggi Polri. Pemohon menilai proses penyidikan terhadap laporannya belum memberikan kepastian hukum. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, sementara dua terlapor Mahmuddin Rangkuti dan Abdulrahman Hasibuan hanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai saksi.
Tim pendamping hukum pemohon terdiri dari Marudut H. Gultom, S.H., M.H., Paul J. J. Tambunan, S.E., S.H., M.H., dan Daniel S. Sihotang, S.H. Mereka menegaskan kehadiran para termohon penting untuk menjunjung prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Paul J. J. Tambunan, S.E., S.H., M.H. menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menyayangkan jika para pejabat termohon tidak hadir memberi jawaban atas pokok permohonan.
“Praperadilan adalah instrumen hukum yang diberikan undang-undang kepada masyarakat untuk menguji proses penegakan hukum aparat. Kami berharap seluruh termohon menghormati persidangan dengan hadir dan memberikan jawaban terbuka di hadapan Majelis Hakim agar fakta hukum diperiksa objektif dan transparan,” ujarnya.
Daniel S. Sihotang, S.H. menambahkan masyarakat berhak tahu perkembangan dan alasan hukum penanganan perkara yang sudah lama berjalan tanpa kepastian jelas.
“Ketidakhadiran para termohon tentu jadi perhatian publik. Kami berharap pada agenda sidang berikutnya seluruh termohon hadir atau setidaknya memberi jawaban resmi agar pemeriksaan berjalan efektif dan tidak berlarut-larut,” kata Daniel.
Marudut H. Gultom, S.H., M.H. menegaskan tetap menghormati hak termohon menggunakan upaya hukum, namun berharap semua pihak menunjukkan itikad baik mengikuti proses sesuai ketentuan.
“Kami percaya PN Medan akan memeriksa dan mengadili perkara ini secara independen, objektif, berdasarkan fakta hukum. Yang diperjuangkan adalah kepastian hukum, profesionalitas penegakan hukum, serta perlindungan hak masyarakat pencari keadilan,” tegas Marudut.
Majelis Hakim PN Medan melanjutkan proses persidangan dan menetapkan sidang berikutnya Kamis, 18 Juni 2026. Agenda sidang lanjutan adalah penyampaian jawaban Termohon I sampai Termohon XIII serta pemeriksaan bukti-bukti dari Pemohon.
Tim kuasa hukum pemohon menyatakan akan terus mengawal praperadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Indonesia.(DV/Lia Hambali)
































