Polsek Metro Penjaringan Bongkar Kasus Percobaan Penculikan, Motif Diduga Terkait Persoalan Asmara

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 22:31 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta Utara, AgaraNews. Net // Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia yang terjadi di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua orang tersangka telah diamankan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (15/6/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 06.55 WIB di Jalan Camar Permai 4 RT 002/RW 006, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban berinisial GH (70) saat itu sedang berolahraga pagi dengan berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih mendekati korban dari arah belakang. Salah seorang pelaku kemudian turun dari kendaraan dan berupaya menarik korban untuk dimasukkan ke dalam mobil. Korban yang menyadari tindakan tersebut langsung berteriak meminta pertolongan dan melakukan perlawanan.

Saat berusaha melepaskan diri, korban terjatuh hingga mengalami luka lecet pada bagian siku kiri.Teriakan korban yang cukup keras membuat pelaku membatalkan aksinya dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Selain mengalami luka ringan, korban juga dilaporkan mengalami trauma dan kepanikan akibat peristiwa tersebut.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Polisi kemudian menangkap tersangka CW (31) di kawasan tersebut.

Dalam pemeriksaan, CW mengakui keterlibatannya dan mengungkap identitas pelaku lain berinisial FAP (26). Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FAP di sebuah pusat kebugaran di kawasan Gold Coast PIK, Penjaringan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Fortuner putih tahun 2022, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flash disk, kartu uang elektronik, telepon genggam, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengungkapkan bahwa motif para pelaku diduga berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi yang tidak mendapat persetujuan dari keluarga korban. Salah satu tersangka disebut memiliki kepentingan untuk bertemu dengan anggota keluarga korban yang sebelumnya menolak hubungan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 atau Pasal 471 KUHP tentang percobaan penculikan dan/atau penganiayaan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Polsek Metro Penjaringan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Kawal Kebangkitan Perekonomian Warga Lewat Koperasi Merah Putih
Penuh Semangat Dalam Pemasangan Papan Lantai Jembatan Gantung Perintis Pekerjaan Cepat Terselesaikan
Progres Pesat, Jembatan Gantung Perintis Kini Tahap Cor Pondasi Tali Sling
Babinsa bersama warga buat tanggul Penahan Jalan Jembatan Gantung Perintis
Enam Unit Rumah Dilalap Sijago Merahdi Agara
Pemkab Karo dan DPRD Sinergikan Pembahasan Ranperda Strategis 
Mengabaikan Lambang Negara, Oknum Sekdes Sumber Sari Tuding Pers Cari Kesalahan: Padahal Ada Sanksi Pidana Menanti,. !!!
4 Bulan Menanti Kepastian, Keluarga Korban RS Santa Elisabeth Hadiri Mediasi di Ditreskrimsus Polda Sumut : Kami Tunggu Proses Transparan 

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Babinsa Kawal Kebangkitan Perekonomian Warga Lewat Koperasi Merah Putih

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:31 WIB

Penuh Semangat Dalam Pemasangan Papan Lantai Jembatan Gantung Perintis Pekerjaan Cepat Terselesaikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:29 WIB

Progres Pesat, Jembatan Gantung Perintis Kini Tahap Cor Pondasi Tali Sling

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:26 WIB

Babinsa bersama warga buat tanggul Penahan Jalan Jembatan Gantung Perintis

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:21 WIB

Enam Unit Rumah Dilalap Sijago Merahdi Agara

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WIB

Mengabaikan Lambang Negara, Oknum Sekdes Sumber Sari Tuding Pers Cari Kesalahan: Padahal Ada Sanksi Pidana Menanti,. !!!

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:55 WIB

4 Bulan Menanti Kepastian, Keluarga Korban RS Santa Elisabeth Hadiri Mediasi di Ditreskrimsus Polda Sumut : Kami Tunggu Proses Transparan 

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:25 WIB

Polres Aceh Tenggara Terbitkan DPO Bagindo Romi, Kasat Reskrim: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kabur dari Hukum

Berita Terbaru

ACEH

Enam Unit Rumah Dilalap Sijago Merahdi Agara

Rabu, 8 Jul 2026 - 10:21 WIB