Nasional – 2 Agustus 2026, AgaraNews. Net // Seorang warga menyampaikan pernyataan terbuka ke publik terkait kasus yang tengah dihadapinya. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa langkah bersuara dilakukan bukan atas dasar kebencian terhadap institusi, melainkan karena dorongan untuk memperjuangkan keadilan.
“Saya memilih untuk bersuara, bukan karena membenci institusi, tetapi karena saya mencintai keadilan,” demikian bunyi salah satu poin dalam pernyataannya yang diterima redaksi.
Dalam pernyataannya, ia juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga, khususnya suami, yang disebutnya sebagai pendamping yang sabar dan tetap mendukung dalam situasi apa pun.
“Di tengah proses ini, saya juga ingin tetap kuat untuk keluarga saya, terutama untuk suami saya. Terima kasih sudah selalu menjadi pendamping yang sabar, yang tetap berdiri di samping saya dalam keadaan apa pun. Semoga kita selalu diberi kekuatan untuk melewati semua ini bersama,” ujarnya.
Ia berharap sistem hukum di Indonesia dapat menjadi pelindung bagi masyarakat yang berani berkata jujur.
“Semoga hukum benar-benar menjadi pelindung bagi mereka yang berkata jujur, bukan menjadi beban bagi mereka yang berani mengungkap kebenaran. Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk permohonan, ia secara terbuka meminta perlindungan hukum dan perhatian khusus dari jajaran pimpinan negara dan penegak hukum, yakni :
1. Bapak Presiden Republik Indonesia
2. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia
3. Ketua DPR RI
4. Ketua Komisi III DPR RI
5. Bapak Menteri dan Wakil Menteri Hukum
6. Bapak Menteri dan Wakil Menteri Polhukam
7. Bapak Kapolri
8. Bapak Irwasum Polri
9. Bapak Kadivpropam Polri
10. Bapak AS SDM Mabes Polri
“Tujuannya agar kasus ini benar-benar dilihat dan terungkap fakta yang sebenarnya,” tutupnya.
Pernyataan tersebut juga disebar melalui media sosial dengan tagar *#SpeakUp #Keadilan #Indonesia #Polri*.
Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut terkait detail kasus kepada pihak-pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung dalam pemberitaan ini.(Tim)

































