JAKARTA, AGARANEWS- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM PENJARA, Agung Setiawan, kembali menegaskan legalitas kepemimpinannya di tengah polemik kepengurusan organisasi yang masih berlangsung.
Dalam keterangannya, Agung menyatakan dirinya merupakan Ketua Umum DPP LSM PENJARA yang sah berdasarkan dasar hukum yang menjadi landasan kepengurusan yang dipimpinnya. Ia juga membantah penyebutan dirinya sebagai “oknum Ketua Umum” dalam sejumlah pemberitaan.
Selain itu, Agung menegaskan bahwa logo LSM PENJARA bergambar tiga bintang, kujang, dan tulisan “LSM PENJARA” di dalam kotak segi lima berwarna hitam merupakan logo yang berada di bawah kepengurusan DPP LSM PENJARA yang dipimpinnya. Menurutnya, informasi mengenai kepemilikan merek tersebut dapat ditelusuri melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan kata kunci “LSM Penjara”.
Fredy pernah mengajukan permohonan terkait logo tersebut, namun ditolak.

Agung juga mengklaim bahwa pihak Fredy pernah mengajukan permohonan terkait logo tersebut, namun ditolak.
Menanggapi langkah hukum yang ditempuh kubu Fredy melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung, Agung mengatakan kasasi merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurutnya, pengajuan kasasi tidak serta-merta menghapus legalitas kepengurusan DPP LSM PENJARA yang dipimpinnya.
“Status kepemimpinan saya memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, tidak tepat jika masih ada pihak yang menyebut saya sebagai oknum Ketua Umum. Negara ini adalah negara hukum dan setiap pihak harus menghormati proses serta dasar hukum yang berlaku,” ujar Agung kepada media Sabtu 1 Agustus 2026.

Agung juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Fredy beserta sejumlah pihak lainnya ke Polrestabes Bandung. Menurut keterangannya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta dugaan pemalsuan dokumen organisasi, penyalahgunaan logo, dan manipulasi struktur kepengurusan. Ia menyebut salah satu laporan tersebut telah memasuki tahap diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PENJARA Provinsi Aceh telah resmi dibekukan pada tahun 2025 lalu oleh DPP LSM PENJARA. Menurutnya, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pembekuan Nomor 225.17/DPP/LSM/PENJARA/SPB/II/2025 yang ditandatangani olehnya selaku Ketua Umum DPP LSM PENJARA.
Ia menjelaskan, pembekuan dilakukan karena DPP menilai DPD LSM PENJARA Provinsi Aceh telah menerima Surat Keputusan (SK) dari pihak yang, menurut Agung, mengatasnamakan LSM PENJARA tanpa kewenangan yang sah.
Agung juga menyatakan terdapat permohonan yang diajukan pihak Fredy yang telah ditolak. Ia meminta agar Surat Keputusan (SK) yang dijadikan dasar klaim kepengurusan oleh pihak lain dibuka kepada publik sehingga polemik yang terjadi dapat dinilai secara objektif.
“Saya berharap SK yang menjadi dasar klaim kepengurusan itu dapat diperlihatkan kepada publik agar masyarakat mengetahui duduk persoalannya secara jelas,” katanya.
Di akhir keterangannya, Agung mengimbau seluruh jajaran pengurus DPP, DPD, DPC hingga anggota LSM PENJARA di seluruh Indonesia agar tetap menjaga soliditas organisasi, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum memiliki kepastian hukum, serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.Te
Hingga berita ini diterbitkan, polemik kepengurusan LSM PENJARA masih berlangsung. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Fredy maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[Saipul]

































